STOP…!! Pengalihan Kasus, Pembakaran Lahan Dikecamaran Lahei Murni Kriminal, Pelapor Minta Aparat Proses Cepat

Maret 19, 2024

Barito Utara, jurnalpolisi.id

Diketahui selama ini viral hasil investigasi dari berbagai media yang tergabung di IWO Barut bahkan ada juga vidio dari kalangan masyarakat yang menemukan telah terjadinya pembukaan lahan yang sangat luas dengan cara dibakar

Jumpa wartawan di Sekretariat IWO Barito Utara 18 Maret 2024, Gusti Adiansah menerangkan, “Pada lokasi juga ditemukan beberapa unit alat berat jenis Exsapator PC.200, Buldozer, Bomax, dan 1 Unit DT yang digunakan untuk pembuatan jalan pada tengah lahan sesuai buktinya yang alat berat dimaksut saat ditemukan berada di depan Camp bahkan ditemukan juga ratusan kepeng kayu masak jenis papan yg di sadai di sekitar Base Camp. Ujarnaya

“Namun pada saat itu baik masyarakat yang ada dan beberapa awak media tidak menemukan adanya papan plang perusahaan seperti biasa bahkan belum tau jelas siapa pemilik investasi pembakar lahan sehingga diduga ilegal. Terangnya

Gusti menambahkan “Sebagai Perwakilan Cabang Organisasi sosial masyarakat GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei yang diminta, Kami sudah melaporkan temuan kepihak Polres Barito Utara pada tanggal 14 Maret 2024
Berharap agar diproses secepatnya apalagi diketahui belakangan ini beredar di berbagai media lain dengan adanya Tim kecamatan turun yang turun ke lokasi dalam rangka buka portal, padahal sebelumnya Selami 2 hari investigasi lapangan kami tidak mengetahui adanya portal masyarakat disana. Terangnya

Kalaupun terkait yang dibilang tidak ada pembakaran dan tidak ada pembukaan lahan, tuduhan pitnah atau hoax segala macam hal tersebut jelas adanya terjadi pembakaran dan dugaan tindak pidana pembukaan lahan tanpa ijin haktersebut juga sudah diakui oleh pelaku melalui berbagai media bahwa benar adanya pembakaran puluhan hektar serta pembukaan lahan ratusan hektar

“Tetapi kalau prosesnya lamban nanti dengan sendirinya bukti bisa hilang kerna rumputnya tumbuh apalagi ini musim hujan yang terjadi malah pembiaran untuk pengalihan kasus nantinya. Kata Gusti

Sebelumya melalui media ini pernah mengompirmasikan kepada kepala desa, Hernedi menerangkan tidak ada sosialisasi adanya perusahaan yang membuka lahan bahkan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk membakar lahan. Tulis Hernedi melalui akun WhatsApnya

Selain itu anggota media ini juga pernah mengompirmasikan kepada H. Roni Als. TakBarbir “Saya bukanlah seorang pengusaha, melainkan seorang warga Lahei yang memiliki tanah di desa Muara Inu dan menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pribadi dan keluarga, seperti membuka ladang setiap tahun Tulis H. Roni melalui akunya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *