Serentak, Bea Cukai Memulai Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea

Batam, jurnalpolisi.id

08-03-2024 – Pada Kamis (07/03) di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Bea Cukai resmi memulai Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea secara serentak. Operasi patroli laut terpadu ini ditujukan untuk menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya, serta mengamankan keuangan negara sebagai perwujudan fungsi patroli fiskal instansi ini.

Dalam Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Bea Cukai mengawasi wilayah perairan bagian barat Indonesia, mulai dari Selat Malaka, Pesisir Sumatera, hinga sebagian Kalimantan. Sementara itu, dalam Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea, Bea Cukai mengawasi perairan bagian timur Indonesia,mulai dari perairan Kalimantan Bagian Timur hingga Papua.

“Perairan tersebut merupakan salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia dengan potensi pelanggaran yang besar, sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Sementara itu, untuk menunjang kegiatan patroli terpadu di tahun ini, Bea Cukai mendapatkan hibah 6 unit high-speed craft (HSC) dari Kejaksaan. Hibah HSC tersebut telah mendapatkan keputusan Keputusan Menteri Keuangan nomor 7/KM.6/KN.4/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 06 Februari 2024. “Hibah ini berawal dari penindakan rokok ilegal sebanyak 5.140 karton dengan barang bukti berupa 5 unit HSC dan 3 unit perahu fiber. Kemudian diusulkan barang bukti berupa HSC untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu cq. Bea Cukai,” ungkap Askolani.

Diharapkan bantuan hibah kapal feri cepat itu dapat membantu kesuksesan patroli laut terpadu tahun ini. Mengingat pada tahun 2023, dari Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai dan Operasi Patroli Laut Terkoordinasi (Patkor Kastima) XXVII, instansi ini dapat menegah 21 pelanggaran, baik impor maupun ekspor. Perkiraan nilai barang dari pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp470,31 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 691,07 miliar.

“Berbagai komoditas yang kami tegah di laut di antaranya narkotika, psikotropika, dan prekrusor (NPP), senjata api, barang kena cukai hasil tembakau, baby lobster, daging, ballpressed, bahan bakar minyak, produk kehutanan, spareparts, dan barang campuran lainnya,” rinci Askolani.

Dari total penegahan tersebut juga terdapat penegahan yang merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dan Polri, yaitu penegahan sarana pengangkut yang membawa 200 kg NPP jenis methampetamine dan 2 pucuk senjata api laras panjang di perairan Aceh. Penindakan narkotika itu telah membantu menghemat potensi pengeluaran negara dari biaya rehabilitasi narkotika sebesar Rp877 miliar dan menyelamatkan 1.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *