Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Diduga Daerah Sarang Mavia BBM Bersubsidi Dan Judi Togel Tebak Angka.

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Kapolr,i Jendral Listiyo Sigit dalam pidatonya beberapa waktu lalu di Jakarta, mengatakan, pihaknya tidak memberi peluang bagi siapapun, yang melaksanakan pelanggaran hukum, seperti Peredaran Narkoba dan penyalah gunaannya, Permainan judi online dan sebagainya, mavia BBM bersubsidi, kita tidak bisa mentolelir, bila ada kedapatan masih ada oknum Kapolda, Kapolres, maupun Kapolsek yang bermain main dengan yang namanya pelanggaran hukum di wilayahnya masing masing Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, bila terbukti, kita copot. tegas Kapolri.

Penegasan Kapolri tersebut, agaknya belum membuat oknum Aparat Penegak Hukum ( APH) di wilayah hukumnya masing masing, menjadi hambatan bagi mereka, besar kemungkinan oknum tersebut telah memperoleh sesuatu dari para mavia yang dimaksut, sehingga kegiatan ilegalnya dapat berjalan mulus dan tidak terjangkau hukum. dalam arti kebal akan hukum.

Seperti halnya, di Wilayah hukum Polsek Panai Hilir Sei Berombang Polres Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, saat tim awak media dari Kabupaten Labuhan Batu mengadakan investigasi ke Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Jumat (1/3/2024) terdengar dari beberapa sumber disana, adanya beberapa kegiatan ilegal, seperti Penimbunan BBM yang di beberapa titik, selain itu permainan judi togel yang membonceng nomor tebakan dari Singapur, bahkan peredaran barang haram jenis sabu yang pengoperasiannya secara tersembunyi, sehingga kegiatan tersebut, sudah sangat meresahkan kalangan masyarakat di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, tegas sumber sambil geleng kepala.

Masih keterangan sumber, terkait penimbunan Bahan bakar minyak ( BBM) yang diduga bersubsidi diwilayah ini sudah lama berjalan dengan jenis solar yang bakal digunakan para nelayan penangkap ikan untuk mengisi bahan bakar Boatnya melaut, terangnya.

Sementara lanjut sumber, sesuai dengan Undang Undang no. 22 tahun 2001 tentang migas, bagi siapa yang melanggar Undang Undang tersebut, pada pasal, 53 sampai dengan pasal 58 KUHP pelaku dari penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara dan didenda Rp. 6 milliard. tegas dia.

Dari hasil pantauan tim awak media yang mengadakan cros cek kelokasi penimbunan BBM di seputaran Sei Berombang, persis di Jalan lintas Desa Sungai Sanggul Kecamatan Panai Hilir, milik E. warga Sei Beimbang.

Terlihat E sengaja membangun gudang penimbunan BBM yang diduga bersubsidi jenis solar, sementara saat tim awak media kondisi pintu gudang dalam keadaan terkunci, namun awak media tidak kehilangan akal, dari lobang yang ada dipintu gudang awak media mengintip, terlihat dalam gudang, puluhan jerigen dan Beby Tang berisikan BBM jenis solar seperti yang terlihat pada gambar.

Selanjutnya Tim awak media mengkonfirmasikannya pada E pengusahanya, namun tidak membawa hasil, karena menurut istrinya E sedang bepergian, mungkin 3 hari baru pulang kerumah, ujar istri E.

Terpisah, Kapolsek Panai Hilir, Iptu. Sibarani saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan ilegal di wilayah hukumnya melalui Telepon seluler, tidak berhasil, karena menurut penjelasan petugas piket di Mapolsek Panai Hilir, Kapolsek sedang pergi ke Rantau Perapat urusan dinas, sebut anggota piket pada tim awak media.

Salah seorang tokoh masyarakat di Sei Berombang yang tidak ingin disebut nama dan indetitasnya pada tim awak media mengatakan, saat ini keberadaan dan situasi Sei Berombang sangat memperihatinkan, karena segala bentuk dan kegiatan yang melawan hukum semua sudah ada disini, jadi kami selaku warga masyarakat, tidak dapat berbuat banyak, hanya saja harapan kami tindakan dari Kapolres Labuhan Batu AKBP. Benhard. L. Malau. SH. MH untuk menangkap para pelaku pelanggaran hukum tersebut, agar untuk kedepan warga masyarakat Sei Berombang dapat hidup tenang aman dan damai, himbau Tomas menutup.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *