Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor Roda Empat
Maret 23, 2024
Bogor – jurnalpolisi.id
Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus curanmor roda empat dan mengamankan 2 orang tersangka diwilayah Kota Bogor, hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara dan Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, beserta jajaran. Dalam konferensi pers yang disampaikan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/03/2024).
Dalam keteranganya, Kapolresta Bogor Kota mengatakan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 05.00 WIB, berawal dari adanya laporan informasi masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor roda empat. Kemudian Anggota Polsek Tanah Sareal bersama Unit Opsnal Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi tersebut mengarah ke daerah Kec. Parung, Kab. Bogor kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga adalah pelaku dan kejadian pencurian kendaraan bermotor roda empat tersebut dan mengaku bernama Sdr. Hardi.
Berikut barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit ranmor roda empat Merk Mitsubishi Colt L300 DP No. Pol. 8-9060- UUT.warna coklat, 1 (satu) buah anak mata kunci letter “T”, 1 (satu) buah soket, 1 (buah) anak kunci, 4 (empat) buah ban luar.
Selanjutnya orang tersebut diamankan ke Polsek Tanah Sareal untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil keterangannya bahwa pelaku pencurian ranmor roda empat tersebut bernama Sdr. Acil dan Sdr. Roni.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal bersama dengan Unit Opsnal Polresta Bogor Kota melakukan pengembangan perkara tersebut ke daerah Kec. Cisaeng, Kab. Bogor, yang kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Acil, selanjutnya Sdr. Acil di bawa ke Polsek Tanah Sareal untuk dilakukan pemeriksaan. Yang akhirnya didapat keterangan bahwa yang melakukan pencurian ranmor roda empat tersebut adalah Sdr. Bulbul dan Sdr. Roni.
Sedangkan Sdr. Acil pernah melakukan pencurian ranmor roda empat di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal pada tahun 2022 berupa 1 (satu) Unit roda4 Pick-Up Daihatsu Grand Max di Kel. Mekarwangi.
Dan saat ini kedua orang yang diduga pelaku curanmor roda empat di wilayah Kota Bogor tersebut telah diamankan di Polsek Tanah Sareal.
Selanjutnya Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan perkara untuk mengamankan Sdr. Roni dan Sdr. Bulbul akan tetapi ternyata keduanya telah melarikan diri.
Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di rutan Polsek Tanah Sareal, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Kapolresta Bogor Kota, mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam menyimpan mobilnya di tempat yang lebih terjaga dan memasangkan kunci ganda. Ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo.
(Kabiro)