SatRes Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Jaringan Penjualan Shabu di Lintas Sumatera
Batu Bara Sumut – jurnalpolis.id
Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang tersangka, Herdiansyah Putra (30) warga Medan, yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan lintas Sumatera, Dusun IV, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka, yang berpura-pura sebagai pekerja tambal ban, menjalankan modusnya dengan menawarkan dan menjual narkotika kepada para supir truk yang melintas di daerah tersebut. Informasi tentang kegiatan ilegal ini berasal dari masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.
AKP Fery Kusnadi.SH, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisikan narkotika shabu seberat 0,36 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu buah pipet scop, satu unit ponsel merk Vivo warna biru tua, dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut akan dijual, dan mengakui mendapatkannya dari seseorang di Medan. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti upaya Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk memerangi kejahatan narkotika.
(Kabiro JPN Husaini Yafizam )