Satpol PP Kota Bandung Diduga Tebang Pilih Dalam Penegakkan Aturan, Begini Kata Manager Hi Hidden Club Yang Diduga Tetap Beroperasi Dibulan Ramadhan
Maret 24, 2024
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Bulan Suci Ramadhan nampaknya bukan jadi alasan untuk tidak beroperasi sementara bagi pengelola tempat hiburan malam. Meski Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, namun masih saja ditemukan hiburan malam yang berani membuka usaha hiburan malamnya.
Seperti Club berkedok Cafe’ yang berada di Basemen Hotel Belviu yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 35, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Menurut informasi yang diterima dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa Hi Hidden Club di Hotel Belviu tetap beroperasi meski di Bulan Suci Ramadhan, pada Selasa (19/3/2024).
Keesokan harinya, Rabu (20/3/2024) berdasarkan penelusuran dan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Hi Hidden Club mulai beroperasi kurang lebih pukul 21.00 WIB.
Sejumlah orang yang diduga penikmat hiburan malam lalu lalang masuk di satu Cafe’ yang berada di Basemen Hotel Belviu.
Ketika para pengunjung hendak ke Hi Hidden Club, mereka harus masuk ke Cafe’ tersebut. Dan didalam Cafe’ tersebut terdapat pintu masuk menuju Hi Club berupa dinding untuk mengelabuhi petugas saat melakukan operasi.
Setelah masuk kedalam pintu tersebut, terdapat petugas keamanan dari Hi Hidden Club yang berjaga di balik pintu.
Kurang lebih sekitar pukul 23.59 WIB, masih dengan pantauan Tim Investigasi, hiburan malam tersebut tetap berjalan, dan suasana pun semakin memanas.
Diduga nampaknya Hi Hidden Club tetap beroperasi tiap malam meski di bulan suci Ramadan ini. Dengan begitu terindikasi pengelola Hi Hidden Club menghiraukan aturan yang berlaku di Kota Bandung.
Dikonfirmasi terpisah terkait masih beroperasinya hiburan malam tersebut, Manager Hi Hidden Club Rio Rinaldi menyampaikan, bahwa selama Bulan Ramadhan pihaknya hanya membuka untuk Iftar saja.
“Selama Bulan Ramadhan kita hanya mengeluarkan Paket Iftar yang dimana tidak ada alkohol didalamnya sama sekali, dan kita pun tutup sampai jam 22.00 WIB,” kata Rio, Jum’at (22/3/2024).
Di singgung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, soal bukti video yang memperlihatkan bahwa Hi Hidden Club tetap beroperasional pada tanggal 19 dan 20 Maret 2024, Rio mengaku tidak mengetahui dibukanya hiburan malam tersebut.
“Kalau untuk itu kebetulan saya sedang off, nanti saya bakal akan coba kroscek dulu ke tim terkait, karena dalam dua hari ini saya sedang tidak ada dilokasi, kalaupun terdapat ada kaya gitu saya akan memberikan sanksi keras kepada staf-staf saya yang bermain dibelakang. Jadi karena tutup, dari instruksi saya sudah jelas bahwa hari Ramadhan ini, kita hanya membuka untuk Iftar saja, dan untuk kurve, kurve untuk buka puasa,” terangnya.
Atas ketidaktahuannya soal di buka nya Hi Club seperti hari-hari biasa yang menjual minum-minuman keras sekaligus mengiringi musik DJ untuk para penikmat hiburan malam tersebut, Rio memastikan akan melakukan pengecekkan ke operasional Hi Hidden Club.
“Makanya untuk ini saya akan mencoba kroscek ke anak-anak yang dilapangan, apakah itu benar terjadi, dan kalaupun ada, kita akan ada teguran dan sanksi,” ucapnya.
Disinggung soal sanksi, Rio mengatakan, bahwa ia harus berkomunikasi dulu dengan para pimpinan Hi Hidden Club.
“Kalau untuk sanksi dan lainnya kita harus bicara dengan internal dulu, dengan para stakeholder terkait. Saya akan coba bicara dengan para stakeholder dan tentu kita pasti akan ada tindakannya, hanya terkait ini saya akan ada meeting lanjutan dengan para direksi dan komisaris untuk menindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi terkait dibukanya Hi Hidden Club yang diduga kuat tetap beroperasi meski di Bulan Suci Ramadhan melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, pada Rabu (20/3/2024).
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Rasdian selaku pucuk pimpinan Satpol PP Kota Bandung tak merespon sedikitpun pesan WhatsApp Tim Investigasi Jurnal Polisi News.
Diduga Kepala Satpol PP Kota Bandung belum memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dan Kepala Satpol PP Kota Bandung juga diduga mengacuhkan Surat Imbauan dari Disbudpar Kota Bandung tentang tidak beroperasi sementara bagi pengelola tempat hiburan malam, yakni Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selanjutnya, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna diharapkan menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk tidak pandang bulu dalam Penegakkan aturan di Kota Bandung. Melalui pemberitaan ini, pihak terkait diharapkan mampu memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha hiburan malam yang tetap berani membuka usahanya di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
RED – TIM INVESTIGASI