Salah satu Pengusaha Arang di Srono perlu Tindakan dari Pihak Terkait Banyuwangi

Banyuwangi, jurnalpolisi.id

Usaha arang yang menimbulkan asap dari hasil pembakaran menurut narasumber telah berjalan selama pulahan tahun yakni dari 2013 hingga saat ini rupanya dikeluhkan masyarakat sekitar yang mempunyai riwayat sesak nafas. Selasa (26/03/2024)

Sehingga dengan adanya keluhan tersebut awak media mendatangi lokasi usaha Arang yang bertempat di Desa Pekulo kecamatan Srono.

Setibanya disana awak media ditemui istri dari pemilik usaha arang dengan menyampaikan bahwa suaminya sedang tidak berada ditempat.

“Usahanya milik suami saya, Iya sudah lama mas, kalau izin usaha dari desa sudah ada, kalau izin lainnya tidak ada, suami saya masih ke sawah.” Ucap perempuan yang mengaku sebagai istrinya tersebut

Ironisnya, setelah awak media konfirmasi terhadap warga sekitar, adanya asap tersebut memang membuat cemar lingkungan.

“Jelas saya keberatan dengan adanya usaha arang karena asap dari usaha arang menimbulkan polusi udara yang mengakibatkan penderita sesak nafas kambuh dari penyakitnya.” ungkap warga inesial WH’

Disisi lain, ketika mengingat dari UU dari KLHK perbuatan tersebut perlu ada tindakan saksi pidana yang harus dilakukan oleh pihak terkait terhadap para pelaku usaha yang menimbulkan polusi udara.

UU tersebut seperti dikutip dari laman GAKKUM (Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menerima, “Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.

Kita harus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera.” Demikian yang terangkan dalam laman tersebut. (Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *