Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Penyampaian LKPJ Tahun 2023
Maret 26, 2024
Batu Bara (Sumut) – jurnalpolisi.id
Senin, 25 Maret 2024 – Pejabat (PJ) Bupati Batu Bara, Nizhamul, S.E.M.M, yang diwakilkan oleh Sekda Norma Deli Siregar, menghadiri rapat paripurna untuk penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di ruang paripurna Kantor DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Acara tersebut diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Batu Bara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Bapak Safi’i. Rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, OPD, dan anggota DPRD lainnya.
Laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, laporan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rapat ini menjadi salah satu wujud dinamika dan implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh para anggota dewan, untuk memastikan pilar demokrasi berjalan seutuhnya.
Ringkasan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Batu Bara tahun anggaran 2023 telah disampaikan untuk menjadi pembahasan dan menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Batu Bara. Namun, penting dicatat bahwa seluruh besaran atau angka keuangan yang telah dipaparkan sebelumnya masih bersifat unaudited, demikian disampaikan oleh Kabiro JPN, Husaini Yafizam.