Puluhan Warga KPM Grudug Baledesa Tuntut Kades Realisasikan Anggaran RTLH.


Purbalingga, jurnalpolisi.id

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau tidak mampu dengan kondisi rumah yang kurang layak huni.
Program pemerintah yang langsung menyentuh warga miskin ini di rasa sangat efektif dan di rasa sangat terbantu untuk Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dari program RTLH tersebut.

Program pemerintah yang pro masyarakat miskin ini terkadang tidak sesuai harapan dan menimbulkan suatu persoalan baru di karenakan minimnya pengawasan turunnya anggaran dan ulah oknum pejabat di pemerintahan Desa.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jateng.
Berjumlah puluhan warga selaku penerima program RTLH Banprov di dampingi BPD dan tokoh masyarakat setempat, Kamis, 29/ 02 / 2024, menggerudug Baledesa untuk menyampaikan tuntutan hak ke kepala desa yang di duga telah menyelewengkan dana RTLH untuk di kebalikan atau di relasisasikan dalam bentuk fisik bangunan perbaikan rumah mereka.

Berdasarkan informasi dari salah satu tokoh masyarkat, puluhan warga menuntut dana RTLH yang di selewengkan oleh kepala desa agar supaya di kebalikan sesuai peruntukannya, program RTLH yang seharusnya selesai di tahun anggaran 2023 hingga saat ini belum di realisasikan, dr jumlah keseluruhan 22 penerima baru 6 yang sudah terealisasi.

Kepala Desa Gunung wuled saat di temui awak media di kediamanya mengakui prihal dana RTLH tahun anggaran 2023 sebagian besar di alihkan untuk membeli tanah, karena ada program beli tanah mendapatkan rumah dan tanpa ada penjelaskan lebih detail terkait apa itu program beli tanah dapat rumah yang di maksud.

Ketu BPD Gunungwuled, Khoeron, mengungkapkan dana RTLH yang belum di realisasikan ada enam belas KPM dari dua puluh dua jumlah keseluruhan.
Dirinya juga sudah berkali-kali mengingatkan kepala Desa selaku penanggung jawab anggaran agar supaya tertib dalam pengelolaan anggaran.
Sebagai bentuk teguran, BPD menolak musdes pertanggung jawaban tahun 2023 karena masih ada tiga kegiatan yang tidak atau belum direalisasikan di antaranya pembangunan talud, RTLH, dan dana simpanan kegiatan Pilkades.

” Kami menolak musdes dan tidak menandatangani LPJ tahun 2023 karena masih banyak pekerjaan yang belum selesai dan tidak di kerjakan, tapi herannya di tahun 2024 tidak ada kendala Administrasi” katanya, Sabtu (02/03/2024).

Khoeron juga menambahkan dalam wawancaranya menyampaikan informasi terkait semua persoalan yang ada di Desa Gunungwuled sedang dalam penanganan Aparat Penegak Hukum ( APH ) polres Purbalingga unit Tindak Pidanan Korupsi ( Tipikor) dan hingga berita ini di turunkan belum ada statement dari pihak-pihak terkait.

Pewarta : JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *