Polsek Rumpin Dampingi Penyelesaian Damai Kasus KDRT Melalui Mediasi
Bogor – jurnalpolisi.id
Polsek Rumpin melaporkan penyelesaian damai sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice. Kejadian ini melibatkan seorang ibu tiri dan bapak kandung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya di Kabupaten Bogor, (30/03/2024).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kap. Rumpin, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat itu, dalam suasana berbuka puasa, terjadi percekcokan antara pelapor Sdri. F (32) tahun, dengan orang tua kandungnya. Ibu tiri pelapor langsung menampar anak pelapor, sementara bapak kandung menjambak rambut dan mendorong pelapor ke aspal, menyebabkan luka-luka pada tubuh pelapor.
Tindakan Kepolisian langsung dilakukan dengan menerima laporan, cek lokasi TKP, memintai keterangan korban dan para saksi, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi Restorative Justice antara pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelaku telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan ayahnya dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan maupun pihak Kepolisian.
Kegiatan mediasi Restorative Justice tersebut diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian damai kasus KDRT yang efektif, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji untuk memperbaiki hubungan keluarga ke depannya. Upaya ini sebagai langkah positif dalam menangani kasus-kasus KDRT di masyarakat.
Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai dan tanpa kekerasan dalam rumah tangga. Ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.
(Sumber: Humas Polres Bogor)