Polsek Rancabungur Lakukan Investigasi Terkait Adanya Penganiayaan Aksi Tawuran Pelajar

Bogor – jurnalpolisi.id

Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB seorang laki-laki Sdr. Okky Drajat melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan/diduga korban aksi tawuran pelajar, diperkirakan pada pukul 03.00 WIB pada Sabtu malam tgl 9 Maret 2034 Minggu dini hari, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, tepatnya di Gang senyum, Desa Pasirgaok, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, S.SOS menjelaskan bahwa
tindak pidana tawuran dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pelajar/korban mengalami luka berat.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi diantaranya korban bernama RTK, TTL Bogor, 02 Juni 2009, umur 14 tahun, laki-laki, agama Islam, pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, alamat Kap. Batuhulung, Des. Balumbungjaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor yg ada di TKP saksi Sdr. ARF, 24 tahun, laki-laki, buruh, alamat Kap. Pasirgaok, Desa Pasirgaok, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor.

Dijelaskan bahwa kronologis korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat, kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan medis terdapat sebagai berikut ;
-Luka robek kepala belakang
-Luka robek punggung
-Luka memar dada
-Luka robek kaki/betis kiri
-Luka memar kaki/dengkul kanan dan sudah menjalani operasi dan saat ini berada di ruang rawat inap RSUD Kota Bogor.

Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 358 KUHP pidana dan atau pasal 351 KUHP pidana, ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *