Polsek Kuantan Mudik Mengungkap Kasus Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu
KUANTANSINGINGI,- jurnalpolis.id
Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing. Pada Hari Selasa, (5/3/2024) sekira Pukul 23.10 WIB, di Warung Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kab. Kuansing, seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari dua pelaku, BRS (30) dan CB (29), yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan,SH, mengatakan, “Kronologis kejadian dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp 26.000. Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku,”
Sambung Kapolsek, “Tim Unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mereka berhasil menemukan mobil tersebut di Desa Sitorajo Kari Kec. Kuantan Tengah dekat SPBU. Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu siap edar, uang palsu yang telah digunakan untuk berbelanja, serta sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku,”
“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp 26.000,00. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor . Roni