Polsek Cikande Polres Serang Amankan PelakuPembobol RumahKontrakan
Maret 12, 2024
Serang – jurnalpolisi.id
Kepergok penghuni rumah kintrakan saat bobol rumah kontrakan, AF (32 tahun) oknum pengendara ojek online (ojol) ditangkap warga di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (10/3).
Beruntung para penghuni rumah kontrakan dapat meredam amarah. Setelah diamankan, warga melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Cikande berikut barang bukti uang hasil pencurian.
Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.00, disaat penghuni Desi (29 tahun) tidak berada di rumah kontrakannya.
“Modus operandinya, pelaku merusak gerendel pintu rumah kontrakan yang ada di lantai 2 menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di atas televisi,” ungkap Kapolsek kepada media Selasa (12/3/2024).
Saat keluar dari rumah kontrakan Desi yang merupakan karyawati PT Nikomas Gemilang, pelaku terpergok penghuni kontrakan lainnya dan langsung diamankan warga.
“Pelaku sempat berkelit namun akhirnya mengakui setelah warga melihat gerendel pintu rumah kontrakan korban dalam keadaan rusak,” jelas Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Dadang Hamdani.
Setelah digeledah ditemukan uang sebanyak Rp700 ribu dari dalam tas kecil yang diakui pelaku diambil dari rumah korban. Setelah diamankan, warga selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada petugas yang datang.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui sebagai warga Tangerang ini mengaku terpaksa mencuri karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Pelaku memang sudah merencanakan dan memantau rumah yang akan menjadi sasaran. Setelah mengetahui korban berangkat bekerja dan situasi sepi, pelaku mulai melakukan aksinya,” jelasnya.