Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Curanmor dan Prostitusi Online

Maret 13, 2024

Bogor – jurnalpolisi.id

Polresta Bogor Kota serta Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor dan prostitusi online, Rabu, tanggal 13 Maret 2024.

Dalam konferensi pers Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot, menyampaikan Polresta Bogor Kota serta Polsek jajaran terus melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) melalui upaya-upaya preventif dan juga penegakan hukum terhadap tindak pidana yang ada di masyarakat di wilayah Kota Bogor, yang dimana ada 4 kasus yang berhasil diungkap, kasus yang pertama adalah curanmor roda dua pelaku sudah di tangkap, perang sarung ini sudah diamankan yang pertama melibatkan 4 orang anak dan pada malam hari 25 remaja, dan pengungkapan prostitusi online.

Kasus curanmor yang ada di Mall Ekalokasari bahwa pelaku berinisial S ini adalah seorang security yang bekerja sama dengan kakaknya mengambil kunci motor korban yang ada di loker tempat korban bekerja, kemudian dari pelaku seorang security ini memberikan kunci kepada kakaknya dan menunjukkan kepada kakaknya “itu loh motornya itu bisa diambil” kemudian motor dari korban diambil atau dicuri, dengan kerjasama antara kedua pelaku, sehingga motor korban bisa berpindah dari dalam Mall kemudian keluar lewat dari pintu palang security agar motor korban tersebut bisa keluar, pelaku security yang memberitahukan cara supaya bisa lewat dari pintu security Mall dan pelaku yang dalam hal ini security yang mematikan CCTV, sehingga mengaburkan jejak-jejak dari si pelaku tersebut, untuk motor tersebut dijual dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari si pelaku mendapatkan keuntungan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian kasus yang kedua yaitu curanmor yang ada di wilayah Bogor Timur dimana pelaku berinisial T waktu itu membawa sajam, TKP berada di Pakuan, Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor dengan cara menggunakan kunci “T” pelaku jam 03.00 WIB pagi mengambil motor bekerjasama dengan 1 pelaku lainnya, dalam perjalanan pelaku memindahkan motor tersebut ditegur oleh security kemudian melarikan diri
dan diamankan oleh warga yang bersama dengan pihak Kepolisian pelaku tersebut diamankan di Polsek Bogor Timur, dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, untuk kasus curanmor berikutnya di Bondongan, Bogor Selatan, Kota Bogor, pelaku ini terlebih dahulu membuat kunci duplikat kejadian di warung bandrek, pelaku ini bekerja di warung bandrek dan motor yang diambil adalah motor dari bosnya, kemudian pelaku menawarkan motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara pasal 362 KUHP, untuk kasus curanmor yang ada di wilayah tanah Sareal, Kota Bogor bahwa korban mengetahui jejak-jejak dari pelaku B yang mengambil sepeda motornya tersebut ketika akun Lazada miliknya ini tiba-tiba berubah jadi akun tersangka dan kemudian dirunut ke rumah di mana tersangka ini berada bekerjasama dengan pihak Kepolisian, RT akhirnya pada saat menuju ke lokasi rumah dari pelaku, pelaku kabur dan dikejar pelaku berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, pelaku ini mengambil motor yang ada di dalam rumah pada waktu itu kunci dari motor orang tersebut sedang tergantung di dalam motor dan ada Handphone yang tergeletak di anak tangga pelaku juga mengambilnya.

Kasus prostitusi online, dilakukan pelaku berinisial D dari tahun 2019 s/d tahun 2024, modusnya adalah melayani pria hidung belang, yang berhasil kita amankan disalah satu hotel di wilayah Surya Kencana, pelayanan terhadap prostitusi online ini ada di Kota Bogor yang dimana jaringannya Jakarta, Bandung, mohon Jawa Tengah, Kalimantan, Bali dan Kota-kota lainnya, modusnya ada minum-minum cantik, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian ada short time Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai 15.000.000 (lima belas juta rupiah) pelaku mendapat keuntungan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) modusnya yaitu menawarkan di media sosial melalui WhatsApp setelah terjadi kesepakatan transaksi dari pelaku mucikari mengantarkan wanita tersebut korban ke hotel dari mucikari menunggu dikamar atau di lobby, kemudian dari Polresta Bogor Kota mengetahui informasi tersebut lalu melakukan penangkapan, dari tahun 2019 sampai tahun 2024 pelaku mucikari ini mendapat keuntungan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk kebutuhan hidup, dari tersangka mucikari berinisial D ini ada sekitar 20 orang lebih korban perempuan yang ditipu oleh tersangka, dari ke 20 orang ini terdiri dari berbagai kalangan selebgram, caddy, putri kebudayaan, pramugari, pelaku dijerat Undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kemudian kasus perang sarung kejadian berawal dari para pihak saling ejek dan kemudian janjian saling DM ketemu dan melakukan perang sarung, melakukan pemukulan dengan tangan kosong, dari Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur merespon ke lokasi TKP, mengamankan anak-anak tersebut, kejadian ini berharap dan berkomitmen supaya hal ini tidak terulang lagi, jangan sampai ada korban, pada malam hari di lokasi yang sama Polsek Bogor Timur dan Tim Kujang berhasil mengamankan 25 orang remaja yang diduga akan melakukan perang sarung dan 10 sarung.

“Polresta Bogor Kota dan Polsek jajaran akan terus berupaya dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat khususnya Kota Bogor, supaya di bulan Ramadhan ini kita melaksanakan kegiatan keagamaan dengan hikmat kemudian Kamtibmas tetap aman, ucap Kapolresta Kombes Bismo.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *