Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedaran Sabu-sabu di Batu-Bara, Sumatera Utara
Maret 27, 2024
Batu Bara – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Batu-Bara, Sumatera Utara, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Narkoba AKP Fery Kusnadi, berhasil menangkap dua pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yang diamankan adalah Ihds (24 tahun) dan RSJ (23 tahun), warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu-Bara.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 18 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait resahnya atas penyebaran narkotika di lingkungan mereka. Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi segera menggerakkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melakukan penggerebekan di salah satu kamar rumah Ihds dan RSJ, di mana keduanya diduga tengah mengonsumsi sabu-sabu.
Dari Ihds, petugas berhasil menyita dua paket plastik transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,34 gram, satu pipa kaca pirek dengan lekatan sabu-sabu seberat 1,39 gram, serta barang bukti lainnya seperti kotak rokok, sebatang korek api, dan satu ponsel. Kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut untuk tujuan penjualan setelah mendapat pasokan dari seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Batu-Bara untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pelaku lainnya dengan inisial A.S masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
( Kabiro Husaini Yafizam melaporkan )