Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan 1.057 Gram Sabu

Maret 19, 2024

Tanjungpinang – jurnalpolisi.id

18-03-2024 – Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram, pada Sabtu (09/03).

Dalam penindakan itu petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang kapal yang akan bertolak melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Dari pemeriksaan dengan metode body tapping terhadap penumpang tersebut, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik berisikan serbuk berwarna putih yang kemudian diidentifikasi sebagai sabu.

“Penindakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi.

Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). “Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang, kami senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Tak lupa, kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang makin baik,” tutup Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *