Pengecekan Rutin di SPBU PT. Rawang Pengke Perkasa: Tidak Ditemukan Pelanggaran dalam Pendistribusian BBM

TELUKKUANTAN,- jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing melaksanakan kegiatan pengecekan rutin terhadap pendistribusian dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU PT. RAWANG PENGKE PERKASA, yang terletak di Dusun Kebun Nenas, Desa Perhentian Buayan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengecekan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, pukul 20.30 WIB.

Tim pengecekan yang terdiri dari AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Edu Lesmon, BRIPKA Alvabert, BRIPKA Zulkifli Rahman, BRIPTU Aldio Febriandi, dan BRIPTU Rizky S. Yoga melaksanakan kegiatan dengan menggunakan kendaraan R4.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Berdasarkan kuat pers yang telah ditetapkan, kegiatan pengecekan bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian BBM tepat sasaran, tera mesin SPBU dilakukan secara benar, mencegah penumpukan minyak bersubsidi oleh mafia migas, dan menghindari pengisian minyak bersubsidi ke jerigen untuk diperdagangkan,” ujar Kasat.

“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kondisi pengisian minyak BBM di SPBU tersebut berjalan normal. Tidak ada indikasi penggunaan jerigen atau mobil yang dimodifikasi untuk mengisi minyak BBM bersubsidi. Selain itu, tidak terdapat antrian panjang saat masyarakat mengisi BBM. Adanya Berita Acara Tera yang telah ditandatangani petugas Tera pada tanggal 1 Desember 2023 juga menjadi bukti kelayakan mesin SPBU,”

“Sebagai tindak lanjut, petugas berkoordinasi dengan pemilik SPBU untuk memastikan pendistribusian minyak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang migas. Dokumentasi hasil pengecekan juga telah dilakukan,” ungkap Kasat.

“Selama kegiatan pengecekan, tidak ditemukan hambatan. Kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Dengan demikian, pengecekan rutin di SPBU PT. Rawang Pengke Perkasa tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian BBM,” pungkas Kasat mengakhiri.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor . Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *