Penangkapan 2 Orang Diduga Pelaku Curanmor Roda Dua (R.2)

Bogor – jurnalpolisi.id

Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 jam 18.42 WIB bertempat di rumah Sdr. Atang, Kap. Pangrasan RT. 02 RW. 05 Desa Cibalung, Kec. Cijeruk, Kab. Bogor dan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 jam 05.45 WIB di Bojongkerta RT. 03 RW. 01 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor telah dilakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pondok Pesantren Tajul Anwar Al-Falah, Desa Sukatani, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, dengan cara (MO) mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki lalu menarik dan menyambungkan kabel kontak dari bawah lalu disambungkan.

Diduga pelaku:
-Nama: Ujang Alias Gembol, umur 40 tahun, alamat Pasir Angin Tangguh RT. 04 RW. 02 Desa Cipicung, Kec. Cijeruk, Kab. Bogor.
-Nama: Bubun Alias Ojos, usia 30 tahun, alamat Bojongkerta RT. 03 RW. 01, Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor.

Adapun korban:
-Nama: Andri Irawan, usia 26 tahun, alamat Kap. Cibedug Pabuaran RT. 01/04 Desa Sukatani, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor.

Barang bukti:
2 (dua) buah Handphone
-Samsung J6 warna merah milik Bubun Alias Ojos
-Oppo A54 warna biru dongker milik Ujang Alias Gembol.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Opsnal Reskrim Polresta Bogor Kota terhadap kedua terduga pelaku, diperoleh keterangan bahwa terdapat 3 TKP, Desa Sukatani salah satunya yang dilakukan oleh pelaku Bubun Alias Ojos (joki) di Pondok Pesantren Tajul Anwar Al-Fatah, Desa Sukatani, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, sedangkan 2 TKP lainnya dilakukan oleh pelaku Bubun Alias Ojos bersama dengan Sdr. Duda Alias Matob dan Sdr. Ucin selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *