Negoisator dan Mediator, Advokad Muda Berpengaleman Mediasi Kliennya

Maret 19, 2024

JAKARTA- jurnalpolisi.id

Kusnady Amirullah, S.H., M.H. merupakan seorang Konsultan Hukum Muda di Jakarta dan salah satu Pendiri atau Pimpinan Firma Hukum Kusnady Amirullah & Partners (K.A.P & Partners) yang berlokasi di Jl. Wijaya II/ Grand Wijaya Centre Blok G-15, RT. 001/ 006, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengetahuannya yang luas di beberapa ranah hukum perdata maupun pidana, meliputi tentang permasalahan ketenagakerjaan, pertanahan, HAKI, hukum korporasi, hutang piutang/PKPU, pernikahan, sengketa waris, sengketa pidana, dll.

“Jadi seorang penegak hukum atau pengacara itu merupakan impian saya sejak kecil.” Ucap Kusnady.

Disamping itu, dia merupakan seorang negosiator dan mediator yang berpengalaman dalam memediasi para kliennya. Dengan semangat untuk pekerjaan itu, dia terbiasa menggali lebih dalam masalah yang kompleks dan memberikan pemahaman yang dibutuhkan untuk menemukan solusi terbaik.
Kusnady berpandangan bahwa keadilan hukum di Indonesia masih belum memiliki kesetaraan dalam masyarakat umumnya, oleh sebab itu perlu adanya perbaikan dan kepastian hukum lebih lanjut dalam praktiknya.” Ucapnya.

Selain itu, dia sangat memahami akan kebutuhan klien, dengan tanggapan yang cepat dan aksesibilitas langsung adalah suatu hal yang sangat diprioritaskan. Ketika berhadapan dengan masalah hukum yang ada, dia sangat antusias untuk memahami dengan tepat tujuan klien dan menggunakan pemikiran kritis serta dengan pendekatan pragmatisnya untuk memberikan nasihat yang berfokus pada permasalahan klien.

Karena dalam hukum keadilan adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam system hukum.

“Dalam setiap praktik saya dilapangan, banyak sekali seseorang yang masih awam mengenai hukum, maka perlunya peran seorang pengacara dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat luas dan jika ada rekan – rekan yang membutuhkan jasa pengacara dapat menghubungi ke No. HP 085711661152.” Ucapnya.

Seorang Advokat/Pengacara itu bertanggung jawab sepenuhnya untuk mendampingi setiap kliennya dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum.” Tutup Kusnady.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *