Miris.!!! Perjudian Sabung Ayam Masih berkeliaran, APH harus tegas

Serang – jurnalpolisi.id

perjudian sabung ayam di wilayah kecamatan kragilan masih berkeliaran.
APH ( aparat penegak hukum ) harus bertindak tegas terkait perjudian sabung ayam.

Dan di duga Yang membuka sabung ayam adalah oknum staf desa setempat, dikutip dari beberapa masyarakat yang kami tanyakan benar bahwa yang membuka sabung ayam adalah Oknum staf pemerintah desa setempat dengan inisial (E).

Perjudian penyakit masyarakat ini harus di tindak tegas jangan di biarkan, apa lagi ini tempat lokasi di tengah-tengah masyarakat perkampungan, Sabtu 2/3/24.

Kami sebagai masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya perjudian sabung ayam di wilayah kami ” ujar masyarakat saat di minta keterangan oleh salah satu media.

” Kalau Bisa pak segera di tutup tempat perjudian ini takut merusak generasi muda.” Imbuhnya.

Lokasi perjudian sabung ayam di kp.kendayakan desa Kendayakan kecamatan kragilan.

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *