Kontroversi Pembangunan Rabat Beton Diduga Tanpa Ganti Rugi: Kades Dilaporkan ke Polres Blitar Kabupaten

Blitar – jurnalpolisi.id

Bapak Pur, pemilik tanah di Desa Jabon, Dusun Jabon RT 04 RW 10, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang memiliki sertifikat tanah, merasa terkejut melihat tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh Kepala Desa Ali Mustain. Kejadian serupa juga menimpa Bapak Isnadi, Bapak Anam, dan Bapak Kosnadi, yang tanahnya juga terkena dampak pembangunan tanpa pemberitahuan dan tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak.

Ket.Foto: Surat peryataan pelapor TDK mau berdamai

Pembangunan tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 tanpa persetujuan dari pemilik tanah yang terkena dampak. Akibatnya, pemilik tanah tersebut melaporkan Kepala Desa Ali Mustain ke Polres Blitar Kabupaten, dengan kasus yang ditangani oleh unit Tipikor.

Para korban meminta kepada BPK Kapolres Blitar Kabupaten untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Mereka juga menuntut agar Kepala Desa Ali Mustain ditahan jika terbukti bersalah karena dianggap melanggar hukum. Para korban tidak bersedia untuk berdamai, dan mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk kontrol sosial.

Ket. Foto: Papan nama proyek

Kepala Desa Ali Mustain mengakui adanya pembangunan rabat beton di tanah milik warga yang bersertifikat, namun ia menyatakan bahwa pembangunan tersebut dilakukan dengan izin dari pemilik tanah dan telah disepakati ganti rugi. Namun, tindakan kepala desa untuk mencoba memediasi dengan membuat perjanjian hibah tanah melalui surat yang dipersiapkan oleh perangkat desa dinilai tidak jujur dan dipandang sebagai upaya untuk menutupi kesalahan.

Kontrol sosial meminta agar BPK Kapolres dan Kasat Reskrim Blitar Kabupaten menangani kasus ini secara serius. Mereka menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tidak boleh menjadi contoh bagi masyarakat. Para pelapor menegaskan bahwa kasus ini memiliki dasar pidana yang kuat, dan mereka menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan

.(S. Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *