Kontroversi Ketua DPD Partai Demokrat Terkait Kepemimpinan DPC Aceh Timur
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Kemungkinan adanya ketidakmengakui ketua DPC Partai Demokrat Aceh Timur, yaitu Mirna Wati, oleh ketua DPD Partai Demokrat, menjadi sorotan di Aceh Timur. Pada sebuah pleno yang berlangsung di Hotel Royal Idi Rayeuk pada hari Senin (4/3/2024), Mirna Wati, selaku ketua DPC Partai Demokrat Aceh Timur, tidak diizinkan untuk masuk.
Dalam keterangan kepada media, Mirna Wati menyampaikan kekecewaannya karena tidak diberi izin masuk ke dalam pleno, dengan alasan bahwa sudah ada saksi yang hadir di dalam. Ia mengaku tidak mengenal saksi yang hadir, sementara saksi yang seharusnya dihadirkan olehnya tidak dapat hadir, dan secara mengejutkan menerima surat yang menyatakan pencabutan mandat saksi yang dia berikan.
Mirna Wati juga menyoroti campur tangan yang diduga berasal dari DPD Partai Demokrat terhadap kepengurusan di DPC Aceh Timur. Meskipun caleg di Aceh Timur berada di bawah naungannya, Mirna Wati mengungkapkan bahwa salah satu caleg malah melarangnya masuk dengan alasan instruksi dari ketua DPD Partai Demokrat.
Terkait hal ini, salah satu calon caleg yang juga menjabat sebagai sekretaris Mirna Wati, justru melarangnya untuk masuk, padahal posisi tersebut ditunjuk langsung oleh Mirna Wati. Ia menegaskan bahwa tindakan DPD Partai Demokrat Aceh Timur telah melanggar aturan partai, dan ia akan memperjuangkan hak caleg serta kader partai Demokrat yang seharusnya tidak mendapat larangan untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dinamika internal Partai Demokrat di Aceh Timur, serta menantang kesetiaan terhadap aturan partai dan kepemimpinan yang sah. Hal ini menjadi sorotan dalam perjalanan politik lokal di daerah tersebut.
Zbn 86