Khairi Baru Dijebloskan Kejari ke Rutan, Kini Giliran Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Ketua KONI

Sungai Penuh- jurnalpolisi.id

Istilah pepatah, Mulutmu Harimaumu, kasus ini yang melilit Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Sudah Jatuh Ketimpa Tangga pula, ini disebabkan ulahnya main ceplas ceplos di Sosmed hingga ia dipolisikan dan jadi tersangka melanggar UU ITE.

Diketahui, Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh baru saja ditahan oleh Kejaksaan Sungaipenuh terkait dugaan korupsi dana hibah KONI, kini dia ditersangkakan lagi oleh penyidik Polres Kerinci.

Khairi kembali jadi tersangka di Polres Kerinci terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Polres Kerinci dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES KERINCI/ POLDA JAMBI, tanggal 10 November 2023 lalu.

Hal ini diketahui dari surat nomor: B/42/III/RES.2.5./2024 tanggal 07 Maret 2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH yang ditujukan Kepada Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan hasil gelar perkara. Maka dengan itu penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Khairi alias Buya Khairi Bin Sara’i Abidin (Alm).

Aldi Agnopiandi selaku pelapor kepada media, Sabtu (09/03/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Polres Kerinci terkait Penetapan tersangka Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh,” kata Aldi.

“Iya, kita telah menerima surat dari Polres Kerinci tentang penetapan tersangka atas nama Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, terang Aldi.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib saat dikonfirmasi awak Media via WhatsApp, Sabtu (09/03/2024) membenarkan penetapan tersangka terhadap Khairi merupakan tahapan proses penyidikan, kata Muhammad Mujib.

“Iya, hasil dari penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi,” tegasnya.

Mulyono Kabiro Media Jurnal Polisi.id Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib atas penetapan tersangka Khairi dalam kasus tindak pidana UU ITE yang dilaporkan Aldi Agnopiandi.

“Sekali lagi apresiasi kami yang setinggi-tingginya kepada Bapak AKBP Muhammad Mujib.

Kami sangat mendukung langkah Kapolres Kerinci untuk menegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini,”ucap Mul. (Budi.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *