Kapolres Serang Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berhasil Bongkar Permainan Curang Pengusaha Beras

Serang – jurnalpolisi.id

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko memberikan penghargaan kepada personil Polsek Carenang dan Satreskrim Unit Tindak Pidana karena berhasil membongkar permainan curang oknum pengusaha beras di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Oknum pengusaha ini mengoplos dan mengemas ulang beras premium Bulog yang dicampur dengan beras tidak layak konsumsi, kotor dan berjamur yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolres dalam apel pagi di halaman di Mapolres Serang, Senin (18/3/2024). Hadir dalam apel pemberian penghargaan, Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Pejabat Utama, serta seluruh personel Satuan Fungsi dan para Kapolsek jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini adalah salah satu reward kepada anggota yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Hari ini saya memberikan penghargaan kepada personil berprestasi yang mampu membaca atensi pimpinan, apa yang menjadi perhatian masyarakat dan apa yang menjadi isu nasional. Saya ucapankan terima kasih kepada Kapolsek Carenang,” kata Kapolres dalam sambutan.

Kapolres menegaskan untuk menjadikan kunci keberhasilan mengungkap kasus, polsek atau Bhabinkamtibmas menjadi medan tempur diperlukan kekuatan berlapis. Oleh karenanya jangan saling mengandalkan satu sama lain dan jangan membiasakan diri menumpukan tugas kepada orang lain.

“Keberhasilan dalam pengungkapan ini tidak akan berhasil jika tidak ada kekompakan tim dan harus bertindak cepat. Kasus pengoplosan beras Bulog ini tidak akan terungkap jika tidak ada kecepatan dari Kapolsek menghubungi Polres,” tegas Candra Sasongko.

Oleh karena itu, pengungkapan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras premium bersubsidi dengan yang tidak layak konsumsi ini agar dijadikan penyemangat untuk membongkar kasus yang lebih besar lagi.

“Sesuai komitmen pimpinan, tindak pidana yang menyangkut hidup masyarakat adalah prioritas. Oleh karena itu, kita jangan terlena dengan pengungkapan yang sudah dilakukan, harus lebih ditingkatkan,” tandas alumni Akpol 2005 yang juga mantan Kasubdit Tipikor dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Seperti diberitakan, Tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang berhasil membongkar kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog di sebuah gudang di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Modus operandi yang dilakukan pengusaha nakal ini yaitu mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi, kotor dan berjamur yang sudah dicuci atau dibleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos, Kembang dan Walet.

Praktik permainan curang oknum pengusaha sekaligus pemilik penggilingan gabah ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Dari kurun waktu bulan Desember 2023 saja, oknum pengusaha nakal ini sudah menjual atau mengedarkan beras oplosan ke pasaran sebanyak 270 ton.

Barang bukti dalam kasus pengoplosan beras Bulog di antaranya dua unit light truck truk, 1 unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan dan 3 kendaraan sebagai sarana angkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *