Kakak Beradik Di Parongpong Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Diinformasikan Tempuh Upaya “Damai” Beri Uang Rp40 Juta

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Setiap orang dapat menjadi korban pelecehan seksual, tetapi seringkali tindak pelecehan seksual terjadi pada anak dibawah umur.

Tindak pidana pelecehan seksual pada anak, tidak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka.

Seperti yang terjadi di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kakak beradik di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh saudaranya sendiri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh narasumber yang namanya enggan disebutkan, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (7/3/2024).

Menurut informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, peristiwa pelecehan seksual dibawah umur itu sudah dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Cisarua sudah seminggu yang lalu.

Narasumber juga membeberkan, terduga pelaku yang diketahui berinisial KO itu, kini sedang menempuh upaya “damai” dengan cara memberikan uang kurang lebih sebesar Rp40 Juta kepada pihak korban di Kantor Polisi, dan pihak korban pun berencana akan mencabut laporan tersebut.

Sementara dihari yang sama, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News dikantornya, Kepala Desa Cihideung Ade Obih menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah di limpahkan ke Polres Cimahi.

“Ke Polsek dulu tapi udah ditarik ke Polres. Kemarin juga kumpul keluarga (korban) disini, saya mah hanya menyiapkan tempat, itu (pelaku) masih keluarga juga katanya,” katanya.

Lanjut Ade Obih menuturkan, dalam peristiwa itu tidak ada pemerkosaan, tapi hanya pelecehan.

“Langsung ditangani oleh Bhabinmas, Pak Rahmat. Dibawa ke Polsek, kemudian langsung ke Polres,” ucapnya.

Terkait upaya “damai” yang ditempuh oleh terduga pelaku dengan cara memberikan uang kurang lebih sebesar Rp40 Juta, Ade Obih mengaku tidak mengetahui.

Perlu diingatkan, penyelesaian kasus pelecehan seksual dibawah umur secara ”damai” baik dengan paksaan maupun sukarela bukan solusi terbaik. Selain mencederai rasa keadilan sang korban, upaya “damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik pelecehan seksual dibawah umur, karena tidak ada efek jera pada pelaku.

Karena itu, masyarakat, terutama korban dan keluarga korban pelecehan seksual dibawah umur, harus diingatkan agar jangan pernah menempuh upaya “damai” dengan jalan apa pun. Sebab, pelecehan seksual dibawah umur adalah bentuk tindak pidana pelecehan seksual dibawah umur yang pelakunya harus diproses hukum sesuai sistem peradilan anak.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *