Ini, Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kerinci Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI Rp 3,1 Milyar.
Kerinci – jurnalpolisi.id
Terkait mandeknya pengungkapan laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Kerinci pada tahun anggaran tahun 2023, sebesar Rp 3,150.000 000,00 (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dilaporkan oleh LSM-PETISI SAKTI ke Polres Kerinci pada 26 Agustus 2023 lalu mendapat tanggapan dari pihak Polres Kerinci.
Kasus dugaan korupsi tersebut terus bergulir dan beberapa orang Ketua Cabang Olahraga (Cabor) sudah diperiksa, ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Namun, karena mantan Ketua KONI Kabupaten Kerinci, Deki Almitas ikut sebagai Calon Legislatif (Caleg) atau peserta Pemilu, maka pemeriksaan ini ditunda hingga Pemilu selesai.
Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH MH, kepada awak media, Kamis (07/03/2024) mengatakan, bahwa penanganannya berlanjut usai pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Very menyebutkan, bahwa pengusutan dan tindak lanjut Lid-dik atas laporan LSM Petisi Sakti terhenti karena mantan Ketua KONI Deki Almitas ikut sebagai peserta Pemilu
“Soal perkembangan penanganan atas Pengaduan LSM PETISI SAKTI Nomor : 300/DPP/LSMPETISI/VIII/2023. Tanggal 23 Agustus 2023. Tentang Permintaan Lid-dik pada kegiatan Pengelolaan Anggaran KONI Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
Upaya yang telah dilakukan :
- Klarifikasi Ketua Koni Kab. Kerinci
- Klarifikasi Bendahara Koni Kab. Kerinci
- Klarifikasi Cabor Basket
- Klarifikasi Cabor Arun Jeram
- Klarifikasi Cabor Criket
- Mengirimkan Permintaan LHP ke Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Kendala :
1) Pada saat Laporan diterima Tahun Anggaran 2023 masih berjalan.
2) Menunggu LHP dari inspektorat Kabupaten Kerinci.
3) Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1160/V/Res.1.24/2023. Tentang Netralitas Polri. ( Ketua KONI Kab. Kerinci merupakan Peserta pemilu / Caleg DRPD Kab. Kerinci).
Ditambahkannya, rencana tindak lanjut guna melanjutkan kegiatan Lidik setelah selesai tahapan pemilu 2024.
Ditanyakan soal kapan rencana dimulai Lid-dik terhadap laporan dugaan kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, Nanti datang saja ke Polres untuk perkembangannya,” tandasnya.
(Mul/Tim)