Ini Hasil Kompirmasi Dengan Pemilik Lahan Yang Dibakar & Diduga Investasi Ilegal Di Kecamatan Lahei

Barito Utara – jurnalpolisi.id

Sebagaimana diketahui oleh berbagai awak media dari informasi yang diterima dari warga, terjadi pembukaan lahan secara besar-besaran dengan cara dibakar di Km. 7 Lintas jalan dari Desa Lue menuju Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Hari ini, dapat disimpulkan bahwa lahan yang diduga ilegal tersebut ternyata dimiliki oleh warga kecamatan Lahei sendiri.

Pada sekitar tanggal 11 Maret 2024, bersama masyarakat dan berbagai media, termasuk www.JURNALPOLISI.ID, melakukan investigasi lapangan. Saat itu, kami menemui kerumunan warga dari berbagai desa yang keberatan atas adanya investasi diduga ilegal yang membuka lahan secara besar-besaran dengan cara dibakar, namun belum jelas siapa pemilik investasi tersebut.

Dari kerumunan warga, ternyata ada puluhan orang yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, terutama yang sudah digarap dan dibakar. Mereka menyertakan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Reg.141.1/19/SPT/Pem-DM/XII/2023 dengan lampiran titik koordinat lengkap, SPT Reg. 141.1/113/Pemdes.D-MI/X2023, SPT Reg.081/SP/D-MI/XII/2018, SPT Reg. 082/SP/D-MI/XII/2018, dan surat-surat tanah lainnya yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Desa HERNEDI serta Kepala Desa terdahulu An. RUDI SYAHNUDIN beserta ketua RT masing-masing, bahkan ada juga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah lebih tua.

Dari gabungan warga pemilik lahan dengan warga lainnya, mereka mendeklarasikan pernyataan sikap yang intinya meminta pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menangkap pelaku pembakaran lahan yang diduga investasi ilegal.

Maki menyampaikan, “Pembukaan lahan yang diduga investasi ilegal ini adalah bentuk penggelapan hak kami sebagai pengelola lahan.” Sambil menunjuk beberapa tunggul pohon karet yang sudah ditebang dan dibakar, Maki menambahkan, “Di tengah lahan yang sudah dibakar, ada juga tanah kelola kakak kandung saya yang hingga saat ini belum dibuatkan surat-suratnya. Kakak saya, Almarhum Poli, meninggal dunia akibat tertimpa kayu saat membuka lahan ini, tetapi sekarang lahan tersebut sudah terbakar.”

Diwawancarai oleh berbagai media, rata-rata puluhan masyarakat yang hadir keberatan atas pembukaan lahan yang diduga ilegal. Mereka mengeluhkan kurangnya sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemilik lahan. Salah seorang warga menegaskan bahwa mereka bukanlah masyarakat desa Muara Inu, tetapi sebagai bukti keberadaan lahan mereka juga diakui secara administratif oleh Pemerintahan desa Muara Inu.

Melalui media ini, kami mengonfirmasi bahwa pemilik lahan yang luas yang dibakar belum diketahui, dan kami juga mengirimkan foto dan video lahan yang terbakar kepada H. Roni, pemilik tanah yang diduga terlibat. Namun, Kepala Desa Muara Inu, HERNEDI, membantah memberikan rekomendasi untuk pembakaran lahan, dan mantan Bupati sebelumnya juga tidak mengetahui siapa pemilik investasi tersebut.

Karena kesulitan dalam mencari pemilik yang dapat dikonfirmasi, meskipun warga menuduh adanya investasi ilegal, kami masih menunggu respon dari pemilik investasi yang dimaksud.

Terakhir, kami tidak menemukan adanya portal yang dilakukan oleh masyarakat di lokasi, dan setelah melihat berita terkait dari media lain seperti www.iweilepunews, kami baru mendapatkan nomor WhatsApp H. Roni. Dia menjelaskan bahwa dia bukanlah seorang pengusaha, melainkan seorang warga Lahei yang memiliki tanah di desa Muara Inu dan menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pribadi dan keluarga, seperti membuka ladang setiap tahun.(Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *