Dugaan Adanya Pencemaran Sungai Ciliwung Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Cek TKP

Bogor – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota respon cepat terhadap aduan masyarakat atau informasi dari masyarakat, terkait dengan adanya dugaan pencemaran limbah di Sungai Ciliwung, Bantarjati, Kec.Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (25/03/2024).

Kemudian dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Luthfi Olot Gigantara beserta Anggota Reskrim, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), di lokasi TKP, untuk memastikan kebenaranya, pada saat ini salah seorang pelaku dari yang memiliki jerigen, gentong dan kaleng ini sudah diperiksa di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, dimana saat diperiksa yang bersangkutan (pelaku) mengatakan mendapatkan tiga barang ini dari pengusaha Home Industri yang ada di wilayah Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, yang pada saat menerima masih ada sisa limbah, sehingga yang bersangkutan (pelaku) mencucinya dengan menggunakan dari sabun cuci, sabun pakaian, sabun lantai, di sungai tersebut yang menyebabkan sungainya berbuih.

Saat ini Sat Reskrim Polresta Bogor Kota sudah berkoordinasi dengan dinas terkait akan di periksa Laboratories terhadap kandunqan dari sabun atau limbah tersebut dan tentunya jika melanggar unsur pidana Undang-undang akan diperiksa lebih lanjut,
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang dilarang melakukan Dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *