Dua Remaja Pengedar Pil Koplo Tak Berkutik Saat Dilakukan Pengecekan Polisi Dilokasi
Glenmore ll Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Dua remaja diamankan polisi usai kedapatan menyimpan dan menjual pil koplo jenis trihexypenidyl.
Kedua remaja itu diamankan Polsek Glenmore pada Rabu (20/3/2024) di Kantor Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui pelaku berinisial DAS, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore dan NHE, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo mengatakan kedua pelaku pengedar pil koplo ini diamankan polisi saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024.
Awalnya polisi melakukan patroli di Kantor Desa Bumiharjo dengan sasaran remaja yang asyik nongkrong.
“Saat kami geledah, ditemukan adanya seorang pemuda yang mengantongi pil koplo,” kata AKP Satrio Wibowo pada Jumat (22/3/2024).
Selanjutnya pemuda itu diamankan di Mapolsek Glenmore guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Dari tersangka pertama kami pun berhasil mengembangkan kasus dan mengantongi identitas tersangka kedua,” papar Kapolsek Glenmore.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Glenmore pun meringkus pelaku kedua yang menyimpan lebih banyak barang bukti pil koplo.
“Akhirnya pelaku kedua berhasil kami amankan di rumahnya beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku pertama berinisial DAS berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 ribu, 1 unit ponsel merek OPPO A5 warna putih dan 606 butir pil koplo berlogo Y.
Sedangkan dari tersangka kedua berinisial NHE diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 ribu, 1 unit ponsel merek OPPO A54 warna hitam, 1078 butir pil koplo berlogo Y, 2 kaleng berwarna putih dan 2 bendel klip plastik.
“Kedua pelaku ini merupakan teman dekat dan kerap melakukan transaksi pil koplo terhadap remaja lainnya di kawasan Kecamatan Glenmore,” pungkasnya
Sumber : Krida Herbayu
Pewarta : Boby Tri Setya