Diduga Tidak Memiliki Izin Tambang Galian C Di Wilayah Kecamatan Singojuroh Kabupaten Banyuwangi Meresahkan Masyarakat
Maret 5, 2024
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Aktivitas penambang Galian C ilegal semakin tidak terkendali. Perusakan lingkungan di area tambang semakin memperihatinkan. Ironisnya pada 02 – Maret – 2024.
Penambangan ilegal biasanya dilakukan di kawasan yang cukup jauh dari pemukiman agar aktivitasnya tidak terlalu mencolok perhatian warga.
Seperti yang terjadi masuk di wilayah Kecamatan Singojuroh Kabupaten Banyuwangi. Lokasi tambang ilegal berada di tengah-tengah permukiman masyarakat yang akses jalannya masuk di tengah permukiman agar tidak mudah di endus oleh APH Serta Para Rekan-rekan Media,
Lokasi tambang galian C yang diduga di ilegal tersebut lokasi yang dipilih karena terdapat material tambang seperti batu, pasir dan tanah urugan dengan hasil yang jumlahnya melimpah.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran oleh salah satu dari media mengetahui bahwa tambang tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 5 bulan namun mengalami fase buka tutup.
Warga sudah berulang kali demo tapi tetap saja hasilnya nihil. Saat sempat didemo pihak pemilik tambang sempat berhenti tapi setelah reda, buka lagi,” ungkap (M) Warga Perbatasan Desa Cantuk saat dihubungi oleh salah satu rekan media yang ada di banyuwangi “Pungkasnya”.
Sumber : Inisial (M)
Pewarta : Boby