Diduga Pemilik/Pembakar Lahan Di Kecamatan Lahei Dilapor Ke Polres Barito Utara, Jika Tidak Takutnya Warga Bebas Bakar Lahan Tahun Depan

Barito Utara, jurnalpolisi.id

Tindak tegas siapapun pelaku tindak kejahatan KARHULTA Pembakaran lahan di wilayah Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Dilaporkan ke Kapolres setempat agar tidak menjadi kecemburuan sosial dimasyarakat yang akan dapat mengancam bebasnya pembakaran lahan dikemudian hari.

Gusti Adiansyah, 14/3/2024 Saat di Polres Barito Utara menyampaikan, “Sebagai bagian dari pengurus ormas GPD-Alur Barito yang dipercayai masyarakat melalui kuasa pendampingan hari ini kami sampaikan laporan akibat adanya pembakaran lahan yang begitu luas yang terjadi di wilayah desa Muara Inu kemaren bahkan terjadi pembukaan lahan diduga ilegal tersebut hingga juga menghilangkan hak masyarakat pemilik lahan awal. Terangnya.

Menurut Gusti “Selaku Ormas berkewajiban melapor karena permintaan masyrakat serta orasi agar ormas mendengar permintaan masyrakat agar tidak di anggap membiarkan permintaan suara masyarakat setempat.

Gusti menambahkan “Sekalipun investasi membuka lahan bagi masyarakat harus ada target batasan yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak semena-mena melakukan penebangan liar dan perambahan hutan yang dapat merugikan Negara, maka terkait kasus Dugaan investasi ilegal pada lahan yang begitu luas dengan cara dibakar di wilayah desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, kami percayakan sepenuhnya kepada Polres setempat kami yakin akan ada tindakan tegas supaya tidak menjadi kecemburuan sosial dimasyarakat yang jika tidak diproses mungkin saja tahun depan masyarakat menganggap bebas membakar lahan Tuturnya.

Diperlihatkan Wandi salah seorang Sekretarisnya bahwa sebagai bukti penggelapan hak orang lain pada pengaduan juga kami lampirkan beberapa Photo Copy surat tanah antaranya (SPT) Reg.141.1/19/SPT/Pem-DM/XII/2023 dengan lampiran titik koordinat lengkap, SPT Reg. 141.1/113/Pemdes.D-MI/X2023, SPT Reg.081/SP/D-MI/XII/2018, SPT Reg. 082/SP/D-MI/XII/2018, dan surat-surat tanah lainnya yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Desa HERNEDI serta Kepala Desa terdahulu An. RUDI SYAHNUDIN beserta ketua RT masing-masing, bahkan ada juga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah lebih tua. Terang Wandi.

Melalui media ini mengompirmasikan H. Roni Melalui akun WhatSaapnya menjelaskan bahwa “Saya bukanlah seorang pengusaha, melainkan seorang warga Lahei yang memiliki tanah di desa Muara Inu dan menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pribadi dan keluarga, seperti membuka ladang setiap tahun Tulisnya.

Sebelumnya media ini juga mengompirmasikan kepada Kepala Desa Muara Inu HERNEDI “Saya tidak tahu perusahaan apa dan milik siapa, Saya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pembakaran lahan. Terangnya. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *