Diduga konsumsi sabu,tiga pelaku di tangkap Satres narkoba polres Lampung Tengah…

Lampung Tengah, jurnalpolisi.id

Satuan reserse narkoba jajaran polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali menangkap 3 pelaku yang di duga sebagai pengguna narkotika jenis sabu Minggu dini hari (17/3/24)sekitar pukul 01.30 WIB
Para pelaku yang berinisial CY(25).RS(29).dan JI(29).tersebut,berhasil diaman kan petugas di sebuah rumah yang berada di wilayah kelurahan yukum jaya,terbanggi besar, Lampung Tengah.
Dari rumah itu,tim kobra polres Lampung Tengah dengan di pimpin langsung oleh kasad narkoba AKP peabo Adigo mayora pranata,S.T.K.,S.I.K.,MH berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah pipa kaca pirek yang berisi kristal Warna putih diduga narkoba jenis sabu,1 buah alat hisap sabu/bong,2 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik purnomo Sigit,SH.,S.I.K.,M.M. Kasat narkoba AKP peabo mengatakan, ditangkap nya ke tiga pelaku yang di duga sebagai pemakai sabu ini
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba diwilayah kelurahan yukum jaya.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut. Kami langsung tindak lanjuti.dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”kata AKP peabo saat di konfirmasi Minggu(17/3/24)siang.

Setelah di melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebek,
an di salah satu rumah yang berada di kelurahan yukum jaya.lanjutnya pihak kami menemukan(3)tiga orang pria yang sedang duduk di dalam rumah tersebut berikut semua barang bukti ada di sekitar para
Pelaku.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut Diketahui,dua pelaku inisial CY dan RS merupakan warga kel.bandar jaya barat Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat(1)
Dan atau pasal112 ayat (1)undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkoba.”demikian pungkasnya..Kabiro(Andi Eka putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *