Diduga Cafe Dan Hiburan Malam Kuansing Tempat Beredarnya Ekstasi Dan Narkoba
Kuantan Sengingi – jurnalpolisi.id
Maraknya Cafe dan Hiburan malam sebut saja Cafe Renang- remang di wilayah Kuansing sangat menjamur di lokasi- lokasi tertentu khususnya di Wilayah Hukum Polres Kuansing Provinsi Riau
Dari hasil pantauan dan investigasi awak Media Jurnal Polisi News bersama Tim ke lokasi yang berada Sinambek sungai jering kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau ( tepatnya dibelakang Kantor Polres Kuansing ) Menurut info yang diterima oleh awak Media dan Tim dari narasumber yang enggan disebut namanya bahwa cafe Remang- remang tersebut pemiliknya adalah VIKAL . Cafe tersebut beroperasi sekitar pukul 8.00 malam sampai pagi. ( 19/03/2024 )
Cafe Remang- remang tersebut di duga adanya peredaran Narkoba jenis Ekstasi yang populer disebut para pembeli dengan sebutan Kancing dan sabu- sabu. Dan menurut keterangan yang didapat bahwa pembelian kedua jenis Narkoba ini dengan cara online pemesanannya bagi tamu- pengunjung cafe tersebut melalui kaki tangan VIKAL tersebut dengan mentransfer ke nomer rekening yang sudah di tentukan , Proses pembelian tersebut apabila sudah di Transfer maka diletakkan di tempat- tempat yang diberi petunjuk melalui via Washapp ke si Pembelinya atau Pelanggannya, ada yang jaraknya beberapa meter dari cafe tersebut, ada di dekat tiang listrik dengan ditutupi lakban sebagai tanda barang Ekstasi dan jenis Sabu tersebut , ada yang dekat jembatan- jembatan, Bahakan di bawah pohon- pohon.
Awak Media Jurnal Polisi dan Tim Pernah menanyakan hal tersebut kepada Kapolres Kuansing Bapak AKBP Pangucap Priyo Soegito ketika bersilaturahmi ke kantor Polres Kuansing,” Apakah cafe Remang- remang di Kuansing ini masih ada yang beroperasi pak,?”. Dan apa ada cafe- cafe yang didalamnya menggunakan narkoba atau sejenisnya ? “. Tidak ada kalaupun ada akan saya tindak lanjuti, apalagi pada bulan puasa ini tidak ada yang buka, ” jawab Bapak Kapolres.
Kapolres Kuansing menjelaskan kepada awak Media Jurnal Polisi dan Tim bahwa yang harus diberantas di Kuansing ini adalah Narkoba, lalu dengan adanya cafe Remang- remang tersebut yang diduga juga tempat peredaran Narkoba jenis ekstasi dan Sabu, apakah tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polres Kuansing untuk memberantas Narkoba atau merazia tempat Hiburan Malam atau Cafe remang- remang tersebut.
Saya dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Wakaperwil Riau Media Jurnal Polisi beserta Tim Memohon dan Meminta kepada Kapolres Kuansing Bapak AKBP Pangucap Priyo Soegito dan Bapak Kapolda Riau beserta jajarannya TANGKAP dan PROSES HUKUM Pelaku Penjualan Narkoba jenis Ekstasi dan Sabu- sabu serta TUTUP Cafe Remang- remang tersebut agar tidak ada lagi Peredaran Narkoba di Negara Republik Indonesia khususnya di Wilayah Hukum Polres Kuansing Provinsi Riau . Dan Saya yakin Bapak Kapolres Dan Bapak Kapolda Riau dapat menjalankan tugas sesuai UU yang berlaku di NKRI dengan tujuan memberantas Peredaran Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan agar daerah Kuansing khususnya bebas dari Narkoba.
Editor : Wakaperwil Riau / Tim