Diduga barang Kadaluwarsa di jual di Gerai Indomaret Sisingamangaraja Rantau prapat
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Terjadi pada gerai yang sudah memiliki brand dan menguasai hampir di seluruh penjuru nusantara. Kali ini terjadi di gerai Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu, Propinsi Sumatra utara, menjual rokok Esse Punch Pop 16 S yang Espayet kepada Konsumen Ramses Sihombing, pada Senin 18/03/2024.
Ramses Sihombing menuturkan akibat telah menghisap rokok yang sudah kadaluarsa memiliki risiko yang dialaminya yaitu gejala pusing kepala dan khawatir terjadinya infeksi tenggorokan oleh bakteri, maupun jamur yang telah berkembang biak pada rokok yang filternya telah berubah warna, dan untuk membenarkan bahwa rokok tersebut kadaluarsa setelah melihat bandrol harga tertera masa berlakunya pada tahun 2023, sehingga Ramses Sihombing sempat berdebat di lokasi gerai Indomaret tersebut dengan pekerja yang ada disana.
Saat dikonfirmasi awak media Indra Kepala Indomaret di Jalan Sisingamangaraja Rantau prapat berkelah menyatakan
” Itu bukan kadaluwarsa tapi rokok yang ingin ditarik perusahaan karena pita cukainya tahun 2023 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan batu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak pernah melakukan Pengawasan ke gerai Indomaret Jalan Sisingamangaraja Rantau prapat, kalau masalah ada konsumen menjadi korban keracunan dan meninggal dunia ya…mati situ itu bukan urusan dan tanggung jawab kami, ” ungkap Indra emosi dengan konfirmasi awak media.
Tanpa disadari, ternyata rokok juga mirip seperti makanan atau minuman dalam hal sama-sama memiliki masa kedaluwarsa, kebanyakan orang mengecek rokok itu sudah lama atau belum berdasarkan warna pita yang tertempel pada bungkus rokok. Padahal, cara tersebut salah.
Kita dapat mengetahui apakah rokok tersebut sudah kedaluwarsa atau tidak dengan mengecek kode produksinya. Kode produksi pada bungkus rokok merupakan informasi mengenai tanggal, bulan, dan tahun pembuatan rokok tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 28 tahun 2013 Pasal 10 ayat (2) huruf c, yang berisi bahwa informasi kesehatan meliputi kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen diletakkan pada sisi bawah kemasan.
Mengetahui hal tersebut, membuat awak media langsung mendatangi gerai Indomaret tersebut guna mempertanyakan rokok yang dijual sudah kadaluarsa yang masih di pajang oleh pihak karyawan Indomaret.
Dugaan di gerai Indomaret tersebut banyak rokok dan makanan dan barang lainnya yang diduga sudah kadaluarsa namun tetap dipajang dengan rapi.
Harus ada evaluasi terhadap gerai Indomaret dan karyawan yang kerja disana, kalau perlu pecat karena ini sudah jelas melanggar undang-undang konsumen, untung langsung tau kalau rokok itu kadaluarsa, urusan keselamatan konsumen jangan dianggap sepele,” terang Ramses
Menurut Ramses, kejadian itu sangatlah disayangkan. Sebagaimana diketahui, Indomaret sudah memiliki Brand ternama di Indonesia.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Bagaimana jika kita tidak jeli melihat tanggal Kadaluarsanya. Mungkin ini bisa saja lolos kepada masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Terlepas dari penjual dan konsumen , yang perlu dikritisi dalam hal ini adalah lemahnya pengawasan tidak layak dikonsumsi dari dinas terkait, yang juga menjadi penyebabnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan batu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah seharusnya juga bertanggung jawab akan permasalahan tersebut.
Dari pengamatan media, selama ini dengan lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi selama ini di Kabupaten Labuhan batu
Rahman fitri Hasibuan