Cegah Peredaran Miras, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Lakukan Operasi Miras
Bogor – jurnalpolisi.id
Polresta Bogor Kota, Polda Jabar dalam memberantas penyakit masyarakat, mencegah peredaran minuman keras (miras) dan narkotika, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan operasi miras, sasaran kegiatan razia warung kelontong atau ruko yang menjual miras di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Sabtu tanggal 31 Maret 2024 jam 23.00 WIB s/d selesai.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Eka Candra Mulyana, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Wakasat Narkoba, Kasubnit 4, beserta anggota Opsnal Satresnarkoba.
Dari hasil operasi miras ini Satresnarkoba mendapati penjual miras di sejumlah warung kelontong: milik Bpk. Purwanto, TTL Purbalingga, 5 Februari 1987, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kap. Babakan Peundeuy RT 05 RW 12 Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor,
. 10 botol miras jenis ciu
. 4 botol miras jenis anggur merah
. 2 botol minuman jenis kawa-kawa
. 6 botol minuman jenis intisari
. 1 botol minuman jenis anggur putih.
Warung kelontong milik Bpk. Royman P Manulang, TTL Desa Serdang, 01Juni 1968, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Kapten Yusuf RT 04 RW 05 Kel. Pasirkuda, Kec Bogor Barat, Kota Bogor,
. 10 botol minuman jenis intisari
. 15 botol minuman jenis kawa-kawa ijo.
“Dengan dilakukannya razia miras ini Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berharap dapat menciptakan kondisi di wilayah Kota Bogor yang aman dari peredaran miras,” tutur Kompol Eka.
(Kabiro)