Berantas Penyakit Masyarakat Jelang Lebaran, Polsek Tegineneng Amankan Pelaku Pungli
Pesawaran Lampung – jurnalpolisi.id
Polres Pesawaran, Polda Lampung – Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA CHRISTOP TRAVOLTA S.Kom telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar dalam rangka Ops Cempaka Krakatau Tahun 2024. Keberhasilan ini dilaporkan dalam surat telegram dari KAPOLDA Lampung yang menekankan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang bernama H.S, H.S ditangkap di Dusun Induk Rt/Rw 002/001 Desa Gedung Gumanti, kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran. Kejadian terjadi di Jalan Lintas Sumatera antara Dusun Masgar Desa Bumi Agung dan Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Agung, kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mewakili Kapolres Pesawaran menjelaskan kronologis kejadian penangkapan H.S yang terkait dengan surat telegram dari KAPOLDA Lampung yang menekankan penegakan hukum terhadap premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi/trafficking, dan pungutan liar. Setelah diamankan, H.S dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Tegineneng untuk dimintai keterangan terkait pungutan liar yang diduga dilakukannya.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita uang senilai Rp. 8.000,- dengan pecahan uang kertas Rp. 2.000,- sebanyak 4 lembar sebagai barang bukti.
Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, mencari keterangan saksi, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Tegineneng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Diharapkan dengan upaya ini, kasus pungutan liar dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dari tindakan kriminal yang merugikan.(feri)