BAPAK KAPOLDA ! TINDAK TEGAS OKNUM PELANGSIR MINYAK BBM ILEGAL DAN PROSES HUKUM OKNUM PEMILIKNYA.

Pekan Baru – jurnalpolisi.id

Penyaluran dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tanpa izin usaha niaga, khususnya untuk minyak bersubsidi Solar sedang marak-maraknya dan menjamur di Jalan Rambutan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Riau. Mirisnya, kondisi itu justru diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum Aparat dan TNI sebagai pembeckup dan Pemilik gudang tersebut.

Berdasarkan investigasi awak media Jurnal Polisi News bersama Tim
ada beberapa gudang penimbunan Minyak BBM bersubsidi jenis Solar di Jalan Nurul Amal Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Riau, Jalan Rambutan III No.191, Perumahan Bumi Sentosa No.2 Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Riau, BENAR dan JELAS terlihat Gudang yang telah dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minyak bersubsidi Solar ilegal yang di ambil dari SPBU dan di tumpukkan suatu gudang di jalan Rambutan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk di jual kepada perusahaan yang ada di Propinsi Riau. ( 28/02/2024 ).

Gudang tersebut tidak memiliki izin usaha niaga minyak bersubsidi solar sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Usaha penyimpanan dan penjualan minyak bersubsidi solar ilegal yang berasal dari mafia minyak solar dari Kota Pekanbaru, itu sudah beraktivitas bertahun- tahun dan tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polda Riau, diduga ada setoran kepada Aparat Penegak Hukum Polres,Polsek dan yang lainnya. Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari PT.Pertamina, dan Aparat penegak hukum Kepolisian setempat.

Sementara saat di konfirmasi salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan memang BENAR itu adalah Gudang tempat penampungan atau gudang minyak solar ilegal dan setiap hari keluar masuk mobil- mobil truk dan lainnya kedalam gudang itu , ada juga mobil tangki warna putih biru 2 atau 3 ke dalam gudang itu pak,kadang siang kadang sore,” ujar masyarakat tersebut.

Informasi diterima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan penampungan minyak solar ilegal yang ada di Jalan Rambutan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Riau sudah lama beroperasi dan beraktivitas, dan menurut keterangan dari info yang di peroleh dari narasumber pemiliknya yang sering disebut Bos CUPLING , HARAHAP seharusnya Aparat Penegak Hukum setempat atau di Wilayahnya, Polda Riau dan Jajarannya harus TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM Oknum pelaku yang melanggar UU migas dan jelas disitu berbunyi tindakan kejahatannya dan pasal pasalnya.

Namun sampai saat ini penegak hukum Polda Riau belum mengambil tindakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penimbun BBM tersebut seolah olah ada pembiaran. Kita mohon kepada Dirkrimsus Polda Riau agar dapat menangkap pelaku penampungan dan penimbunan Minyak ilegal yang berjenis solar. Jika itu tidak di tangkap maka banyak lagi penampungan dan penimbunan minyak atau gudang tempat penampungan minyak ilegal yang sangat merugikan Negara Republik Indonesia

Kuat dugaan yang bermain untuk pelangsiran minyak solar bersubsidi itu di duga pelakunya atau pembekupnya adalah oknum TNI.

Kami dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Wakaperwil Jurnal Polisi News beserta Tim Meminta dan Memohon kepada Bapak Kapolda Irjen .Muhammad Iqbal beserta Jajarannya agar TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM pemilik dari usaha tersebut, Sedan kami yakin Bapak Kapolda beserta Jajarannya dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Terkait dugaan adanya penimbunan BBM tersebut, Awak media mencoba untuk konfirmasi Kapolsek Bukit Raya Bapak Kompol Syafnil melalui via Washapp dengan nomer 08127624xxxx belum ada jawaban, dan berusaha konfirmasi kepada oknum pemiliknya pun tidak ada jawabannya sampai berita ini terbit.

Editor : Wakaperwil Riau/ Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *