APH Jangan Kalah Terhadap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Janji
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Peredaran narkoba di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, sungguh meresahkan masyarakat, saat ini sasaran korban narkoba tampa pandang bulu, mulai dari yang tua sampai anak muda. Apalagi yang paling di kwatirkan adalah anak – anak remaja menjadi pencandu narkoba.
Wajar saja kita menyampaikan hal ini terhadap Aparat Penegak Hukum di negara ini. Karena negara kita adalah negara hukum, kami dari perkumpulan DPP Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEP-Rakyat) meminta perlindungan, pengamanan kepada POLRES Labuhanbatu, POLDA Sumatera Utara, MABES POLRI memberantas, menangkap pelaku diduga yang sengaja meresahkan masyarakat dengan cara perdagangan peredaran narkoba.
Jangan kalah aparat penegak hukum terhadap penjahat apalagi dengan pengedar narkoba yang ada di wilayah hukum POLRES Labuhanbatu. Jelas pemerintah kita telah membuat yaitu: undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Harapan kami regulasi ini dijalankan tampa tebang pilih, apalagi mendengar informasi adanya pengedar narkoba di desa janji diduga inisial RD. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum perkumpulan Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEP-Rakyat) Ramses sihombing pada hari senin (11/3/2024).
Sebelumnya diberitakan masyarakat Desa Janji merasa resah diduga dengan adanya perdagangan jual beli narkoba jenis sabu-sabu sangat ramai. Hal itu disampaikan oleh warga yang tidak senang terhadap narkoba, pada hari senin (4/3/2024).
Disampaikannya, “sudah gawat kalinya sekarang narkoba di desa janji ini, semenjak ada bandar yang menjual, kami ketakutan terhadap anak – anak kami. Banyak datang orang kesini keluar masuk, apalagi kalau tidak membeli sabu. Mungkin bandarnya sudah mendapat izin. Sedangkan naik kereta saja kita kalau tidak pakai helm waktu razia ditangkap dan ditilang POLISI apalagi menjual narkoba tidak ditangkap. Sebut warga tidak mau namanya ditulis.
Terpisah informasi dari masyarakat lain yang tau tentang bandar bernama Rudi alias RD dengan anggotanya, karena barang haram tersebut diperoleh dari salah satu bandar besar yaitu DK sebutnya pada wartawan di tempat nongkrong jalan Ahmad Yani kota rantauprapat. Sambungnya, RD itu memiliki omset yang cukup besar dalam menjalankan bisnis haramnya sebagai gembong narkoba jenis sabu di kabupaten labuhanbatu.
Pantauan awak media, diduga pembeli terlihat lalu lalang mengunjungi lokasi. Tampa ada merasa ragu mendatangi lokasi penjualan narkoba. Sebagian lagi terlihat mangkal disalah satu tempat usaha doorsmeer pencucian sepeda motor. Terus awak media menuju ketempat RD untuk melakukan investigasi dan konfirmasi yang tidak jauh dari doorsmeer sepeda motor.
Tidak lama kemudian masuk pesan WhatsApp dari nomor 081362728xxx menyampaikan, “memang la gk bisa kelen itu jadi kawan ternyata bajingan.
Bagusnya kubilang gk kerja lg aku sama RD tetapi Kelen ikut sertakan nama ku” tulisnya ke ponsel awak media.
Melalui pemberitaan ini masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) menangkap Rudi beserta kroninya, sebab warga kwatir anak – anak mereka rusak menjadi korban karena narkoba.
Sampai berita ini dinaikkan kemeja redaksi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi SH tidak membalas pesan WhatsApp awak media guna konfirmasi perimbangan berita.
( RF Hasibuan )