AKIBAT TERLILIT HUTANG AG, NEKAT CURI TIANG ALIF MESJID AL-HUDA DESA KAIELY

Namlea Kabupaten Buru, jurnalpolisi.id

Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.Ik, M.M Mengatakan Pelaku Pencurian Tiang Alif Berlafaz Allah Berlapis Emas Seberat 2,6 Kg Pada Mesjid Al-Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru Beberapa Waktu Lalu Hanya Dilakukan Satu Orang (Pelaku Tunggal) Bukan 5 Orang Seperti Yang Beredar Di Masyarakat. Hal ini Disampaikan Sulastri Saat Dilakukan Press Release Di Mapolres Buru, Senin (11/03/2024).

Kata Sulastri, Pelaku Berinisial AG Ditangkap Tim Marsegu Polres Buru Di Kompleks Dervas Desa Namlea Pada Jumat Siang Tanggal 8 Maret 2024, Pukul 12.30 WIT.

Sulastri Menjelaskan, Motif Pelaku Pencurian Karena Pelaku Terlilit Hutang. ” Tersangka Nekat Melakukan Pencurian Karena Tekanan Ekonomi, Terlilit Hutang. Pelaku Hanya Seorang Diri Bukan 5 Orang Sebagaimana Informasi Yang Beredar Di Masyarakat,” Ujar Sulastri.

Sulastri Mengatakan, Setelah Melakukan Pendalaman, Ternyata Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatan 4 Orang Lainnya Sebagaimana Informasi Yang Berkembang Di Masyarakat Itu.

“Saya Telah Perintahkan Hari ini Mengembalikan 4 orang Yang Ditahan Dan Dikembalikan Ke Rumah Masing-Masing. Karena Setelah Melakukan Pendalaman Ternyata Mereka Tidak Terlibat Dalam Aksi Pencurian Tersebut,” Tegas Sulastri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru, Iptu. Aditiya Bambang Sundawa Yang Mendampingi Kapolres Menjelaskan, Kronologis Pencurian Yang Dilakukan Oleh AG Dimulai Dengan Menyiapkan Dua Buah Tangga Kayu Dengan Ukuran 5 Meter Dan 3 Meter.

Kata Sundawa, Sekitar Jam 2.00 WIT , Pelaku Mulai Melakukan Aksinya Dengan Memanjat Mesjid Dengan Tangga 5 Meter Itu, Kemudian Yang Bersangkutan Menggunakan Tangga 3 Meter Untuk Mencapai Tiang Alif Kubah Mesjid.

Agar Tidak Jatuh, Lanjut Aditiya Tangga Dililit Dengan Tali Mengelilingi Dinding Kubah Mesjid Baru Pelaku Naik Ke Kubah, Pelaku Kemudian Mengait Tali Di Tiang Alif Dengan Menggunakan Kayu Baru Ditarik Sebanyak 3 Kali.

“Tiang Alif Ditarik Sebanyak 3 Kali Langsung Jatuh Kemudian Dipatahkan Menjadi 5 Bagian Dan Disembunyikan Di 3 Tempat Yang Berbeda, Pelaku Dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Dengan Ancaman 7-9 tahun,” Ujar Sundawa. (Haris JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *