Akibat Aktivitas PT. Pama Persada Sungai satui, Kembali Tercemar Limbah. Pemerintah segera menindak tegas

SATUI-TANAH BUMBU (KALSEL), jurnalpolisi.id

Rabu 13/03/2024,// Sengaja Membuang air Limbah tambang sembarangan, diduga berasal dari milik perusahaan tambang batu bara PT PAMA PERSADA, Subkonraktor PT Arutmin Indonesia site Satui.

Pembuangan limbah ke daerah aliran sungai dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk pelestarian daerah aliran sungai satui agar tetap lestari dan tidak tercemari limbah.

Selain itu juga aliran sungai banyak habitat lainnya, seperti ikan hingga tanaman air. Bahkan, perusahaan PDAM satui juga dipasok air dari Sungai satui.

Maka dari itu pemerintah segera ada upaya menindak tegas Perusahan tersebut, Karena sangat jelas telah melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai satui.

pemerintah juga harus memastikan upaya pemulihan Sungai satui yang merupakan ruang hidup warga dan juga mahluk hidup yang bukan manusia.

Kejadian seperti ini, sudah berulang kali, sungai satui tercemar, dan akan tetap berpotensi akan terus-menerus terulang kali ke depannya.

Tentu saja akan semakin mengorbankan ekosistem sungai dan keselamatan warga, demi keberlanjutan bisnis energi kotor ini.

Tidak adanya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang terlibat dalam pencemaran Sungai satui ini, semakin menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak berdaya di hadapan perusahaan-perusahaan tambang batu bara ini.

( Tim JPN Satui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *