Terpantau Pembenahan Jalan Koridor PT.RAPP Gunakan Tanah Timbun, Diduga Dari Sumber Tidak Miliki Izin Galian C
Februari 2, 2024
Pangkalan Kerinci – jurnalpolisi.id
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang penggunaan tanah timbun dari usaha galian tanpa izin resmi. Pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut hasil tambang (galian tanah tanpa izin) dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.”
Dari pantauan awak media terhadap pembenahan jalan koridor PT. RAPP di beberapa titik lokasi, diduga menggunakan tanah timbun yang bersumber dari tanah timbun yang tidak memiliki izin usaha galian C.
Pemantauan awak media dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat pada hari Selasa (27/1/2024) mengenai penumpukan tanah di kilometer 7 jalan koridor RAPP yang diangkut dengan menggunakan jenis mobil dump truck besar. Dari pantauan di lokasi penumpukan, terdapat tanah timbun sekitar puluhan bahkan mungkin sudah mencapai ratusan meter kubik.
Pemantauan awak media tidak dilanjutkan, pada hari berikutnya (Rabu) karena ada kegiatan lain, namun sepakat dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024.
Pada hari Kamis (1/2), terpantau di kilometer 4 sekitar jam 9.45 WIB, beberapa truck mengantar tanah timbun dan sekitar jam 13.30 tanah tersebut sudah diratakan dengan menggunakan alat berat.
Sekitar jam 11.00 terpantau beberapa truk mengangkut tanah timbun ke arah kilometer 6, awak media mengikuti truck tersebut dari belakang, dan terlihat menurunkan tanah timbun di sisi jalan yang sedang ditimbun samping proyek drainase yang baru selesai dikerjakan.
Tanah timbun tersebut ada yang sudah diratakan dan masih ada yang tertumpuk di lokasi pada saat ditemukan.
Di lokasi penurunan tanah timbun, seorang supir truck yang bernama Sugiarto mengatakan, “Pengangkutan tanah dilakukan oleh PT. AS yang mungkin bekerja sama atau sebagai subkontraktor PT. RAPP untuk mengangkut tanah timbun untuk pembenahan jalan koridor ini. Kami sebagai supir tidak mengetahui apakah sumber tanah timbun ini memiliki izin atau tidak, kami hanya bekerja sebagai supir.”
Selanjutnya, awak media meminta izin kepada Sugiarto agar bisa masuk ke lokasi pengambilan tanah timbun tersebut.
Setelah sampai di lokasi, terpantau alat berat sedang mengisi muatan tanah ke truk, dan ada sekitar 6 truck sedang antri menunggu giliran diisi.
Di lokasi galian, Kepala Keamanan (Security) di Sekolah Pesantren Albayan bernama Ucok Lubis menyatakan kepada awak media, “Ini adalah kerja sama dengan PT. RAPP untuk membantu sekolah Pesantren ini. Kami mencari mitra, dan jika ditanya tentang izin, kami akan meratakan lokasi dan membantu dalam pendanaan pesantren.”” Ini adalah kerjasama dangan PT RAPP dengan sitim Barter, ujar security
Hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan telah dilayangkan konfirmasi resmi kepada Humas RAPP terkait penggunaan tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin galian C, dilengkapi dengan video fakta lapangan, namun tidak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan.( LAS)