Sidang Gugatan Mantan Sekda Malra, Saksi Ahli,: Bahagian Dari Kejahatan Birokrasi

Kota Tual, jurnalpolisi.id

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini Selasa, (26/02/2024) menggelar sidang gugatan mantan Sekda Maluku Tenggara (Malra) A. Yani Rahawarin di Pengadilan Negeri Tual.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan Saksi Fakta tersebut, berlangsung sejak pagi hari Selasa, pukul ’09 : 00′ Waktu setempat

“Kami dihadirkan oleh kuasa penggugat, kaitan dengan sengketa TUN. Proses yang dilakukan mekanisme seleksi Fit Job oleh sekda,”sebut Saksi Ahli Dr. Sharlock, SH.,M.Hum

Dikatakan Sharlock bahwa dari sisi materi muatan, secara substansi memang ada indikasi yang merupakan bagian dari bentuk mall administrasi.

“Itu pun, dilakukan penyelenggara pemerintahan dalam tahapan dan prosedur seleksi,”

Bahwa memang objek sengketanya itu kata Sahrlock bukan terkait dengan fit job, tapi terkait dengan sangsi penjatuhan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga. yang jadi persoalan substansinya yang masih kabur. Soal, apakah memang keikutsertaan Sekda, adalah menjadi dasar dalam penjatuhan hukuman disipiln.

Padahal kalau ditelusuri peraturan dasar sebagemana yang telah disampaikan, dan juga satu ketentuan yang menjelaskan tentang prinsip, bahwa kalau seseorang ASN tidak mengikuti vit job, harus dikenakan sangki pelanggaran disiplin.

“Apalagi sampai penjatuhan sangsi pelanggaran disiplin berat,”sebut Sharlock di pelataran kantor Pengadilan Negeri Tual

Dan kalau ditelusuri dokumenya, rujukan ada pada pasal 11, PP Nomor 94 Tahun 2021, dugaan pelanggaran disiplin. Tapi proses pemberian sangsi ada pada pasal tiga (3).

Jadi Dijelaskanya, bahwa ada tafsir terhadap ketidaktaatan kewajiban mengikuti kebijakan. Yang kemudian dinggap sebagai sebagai bentuk dari pelanggaran disiplin.

Akan tetapi tidak ada penjelasan yang lebih detail terhadap dokumen yang diterima. Bahwa apa kaitanya secara subtantif yang memberikan pengaruh negatif, terhadap penyelengaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pa Yani Rahawarin.

Oleh karena itu dia menyebutkan bahwa merupakan bahagian dari kejahatan birokrasi.
“Ada prosedur yang dilewatkan, bahkan sudstansi yang di tabrakan lebih banyak kepada kepentingan – kepentingan subjektif,”tegas Sharlock

Menurutnya tata kelola seperti ini memberikan tendensi yang tidak baik. Dan saat ini upaya hukum peradilan yang ditempuh Pa Sekda, adalah sebuah langkah yang baik. Dan kami berharap hakim bisa memberikan penilaian secara objektif, baik terhadap fakta – fakta persidangan, bukti – bukti surat maupun keterangan ahli.

Dirinya berharap ada koreksi terhadap mekanisme dan prosedur yang dilakukan pemerintah kabupaten maluku tenggara, khususnya yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sehingga mekanisme penjatuhan sangsi disiplin berat yang berpotensi, sebagai pencopotan jabatan dalam jabatan sebagai sekda dan penurunan jabatan setingkat administator.

Sementara itu berdasarkan pada informasi yang diterima saat ini, bahwa jumlah saksi ahli yang dihadirkan dari pihak penggugat, maupun tergugat sebanyak satu saksi ahli dan dua saksi fakta.

Dan proses sidang pun masih akan terus berlanjut hingga adanya putusan tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *