Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba.januari 2024

Tulang Bawang – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap 13 tersangka karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Satu pelaku kini dalam proses pengejaran.

“Total ada 13 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 gram yang kami amankan dari 10 laporan dalam ungkap kasus periode Januari 2024 ini,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, Kamis, 1 Februari 2024.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu seorang perempuan dan merupakan residivis peredaran barang terlarang di wilayahnya. Perempuan berinisial AT (48) merupakan warga Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

Menurut dia, pihaknya sempat melakukan upaya penangkapan terhadapnya. Namun, upaya itu gagal lantaran pelaku sudah tidak berada di rumah dan hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu, plastik pembungkus sabu, timbangan digital, uang tunai, dan alat hisap sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan di rumah DPO yang merupakan residivis bandar narkoba ini, petugas mengamankan timbangan digital dan sabu-sabu seberat 0,66 gram,” kata dia.

Dia menjelaskan, 10 laporan yang berhasil diungkap itu berasal dari enam laporan di wilayah Kecamatan Banjarmargo, dua laporan di Kecamatan Banjaragung, dan masing-masing satu laporan di wilayah Kecamatan Menggala dan Gedungaji.

Peran meraka yang ditangkap ini didominasi bandar dan kurir,” kata Indik. (Ary/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *