PUBLIKASI PENGAWASAN LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024 KABUPATEN BURU
Februari 6, 2024
Buru – jurnalpolisi.id
Bawaslu Kabupaten Buru merujuk pada Peraturan KPU No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Tahapan logistik mencakup proses pengadaan, distribusi, dan pengembalian logistik pemilu, dilakukan koordinasi dan pengawasan langsung.
Bawaslu Kab. Buru membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024 untuk mengawasi logistik pemilu, termasuk tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tim ini bertujuan untuk bersinergi dan menjadi tim yang solid dalam mengawal tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik.
Bawaslu Kabupaten Buru melakukan pengawasan dari pengadaan hingga pendistribusian logistik. Peran Bawaslu dalam mengawasi logistik pemilu Tahun 2024 adalah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi setiap tahapan, termasuk perencanaan, pengadaan, penyediaan, penyortiran, penglipatan surat suara, pengepakan, pendistribusian, dan pengembalian logistik pemilu, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 menetapkan bahwa pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Bawaslu Kab. Buru melakukan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu sebelum melakukan pengawasan pemilu.
Tantangan bagi Bawaslu Kabupaten Buru adalah mengurai potensi kerawanan dan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu lebih awal agar dapat dicegah oleh pengawas pemilu. Upaya pencegahan yang dilakukan memungkinkan Bawaslu untuk segera melakukan penindakan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pemilu, sehingga Bawaslu memiliki formulasi dan teknik dalam melakukan tindakan pengawasan.
Hasil pengawasan logistik pemilu Tahun 2024 pada tanggal 04 Februari 2024, pukul 09.00 WIT sampai 18.00 WIT, dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buru (Tugu Tani) Namlea.
Pengawasan Gudang Logistik KPU Kab. Buru:
- Pemeriksaan Berita Acara, Formulir C Hasil, dan Kelengkapan Kebutuhan Logistik di Setiap TPS untuk Kategori DAPIL 1 & 3, serta Penyegelan Kotak Surat Suara yang Telah Siap untuk Didistribusikan, diikuti oleh 12 orang peserta/pekerja.
Pelaksanaan pengawasan gudang logistik KPU Kab. Buru berjalan dengan aman dan lancar dengan pengawalan sebagai berikut:
- Polres Pulau Buru (sekitar 4 orang) – Pos Jaga
- Bawaslu Kab. Buru (sekitar 4 orang)
- Perwakilan KPU Kab. Buru (sekitar 4 orang)
Pemeriksaan yang telah siap dilaksanakan:
- Untuk Dapil 3:
- Kecamatan Waplau
- Kecamatan Fena Leisela
- Kecamatan Air Buaya
- Untuk Dapil I:
- Kecamatan Lilialy
- Kecamatan Namlea
(Haris)