Polresta Bogor Kota Press Release Kasus Bobol Mesin ATM Alfamart dan Pencurian Dengan Kekerasan

Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota melaksanakan press release telah berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana bobol mesin ATM di Alfamart dan pencurian dengan kekerasan (pemberatan), Rabu (21/02/2024).

Dalam konferensi pers Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara menyampaikan dimana Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil mengamankan ada 6 orang tersangka yang merupakan kerjasama antara Polda Jawa Barat, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota, Satreskrim Polres Kabupaten Bogor dimana 6 pelaku tersangka ini melakukan tindak pidana kejahatannya di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, untuk para tersangka yang lain sudah ditahan di Polres Kabupaten Bogor dan untuk 3 tersangka ditahan di Polresta Bogor Kota.

Dari 6 tersangka ini dikepalai atau diketuai oleh tersangka yang berinisial “Pakde” yang ditahan di Polres Kabupaten Bogor, pelaku ini adalah spesialis untuk melakukan pencurian bobol mesin ATM yang ada di Alfamart dari sebelumnya mereka adalah residivis, melakukan kejahatan mengambil mencuri baterai yang ada di menara BTS dimana 3 tersangka diamankan berbagai tempat diantaranya di Kebumen, Cibinong, Bubulak yang berada di wilayah Kota Bogor dan Cileungsi. Alfamart ini berada di tengah kebun di wilayah Kelurahan Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor pelaku atau pencuri ini menjebol dinding dari Alfamart tersebut, kepada pelaku kenapa lebih memilih Alfamart dari pada Indomaret, Alfamart tidak mempunyai alarm dan ini menjadi koreksi bagi pihak Alfamart untuk melengkapi bangunannya dengan alarm sehingga lebih aman, ucap Kapolresta Bogor Kota.

Kemudian dari para pelaku tersangka selain merusak atau menjebol dinding dari Alfamart tersebut, juga melakukan perusakan melakukan pencurian pengelasan terhadap mesin ATM dan menguras isi dari mesin ATM tersebut, sebanyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan uang hasil kejahatan tersebut berhasil di sita oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, beserta barang bukti yg berhasil diamankan adalah tempat uang yang ada di mesin ATM, alat mengelas atau alat untuk membuka mesin ATM tersebut, tabung oksigen, tabung gas, alat las dan alat untuk menjebol dinding berupa gergaji, palu, linggis dan bor.

Pada saat diamankan dari tiga tersangka ini diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat penangkapan tersangka mencoba melawan petugas, kejadian terjadi pada hari Kamis 1 Februari 2024 pukul 02.00 WIB dini hari, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, tersangka selain mengambil uang di mesin ATM tersebut tersangka juga mengambil barang kosmetik, rokok yang ada di Alfamart tersebut.

Dari tiga pelaku ini perannya di kepalai oleh berinisial “Pakde” yang masing-masing peran dari para pelaku telah diatur, ada yang menjebol tembok, mengelas mesin ATM dan mengambil bersama-sama, tersangka melakukan di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor motif dari pelaku melakukan pencurian untuk membiayai hidup, membayar utang, memperbaiki rumah dan membeli emas.

Kasus tindak pidana yang kedua pencurian dengan kekerasan dan juga pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 pukul 01.30 WIB dini hari berawal dari korban bersama temannya lewat di gang rambutan, yang dimana pada saat itu di gang rambutan sedang ada 6 orang tersangka yang sedang duduk-duduk kemudian korban melintas sambil melotot dan mengucapkan kata-kata kasar yang membuat para tersangka terprovokasi kemudian mengejar korban dan mengeroyok korban kemudian memukulkan botol kaca kepada korban sehingga menyebabkan korban luka.

Pelaku selain memukulkan botol kaca kepada korban, pelaku juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong terhadap korban yang saat ini korban berada di rumah sakit masih dalam perawatan.

Tersangka yang diamankan 3 orang selain melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun memukulkan dengan botol kaca tersangka juga mengambil dan membawa pergi motor korban dan juga handphone korban, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara hingga 9 tahun penjara, tutup Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *