Pengungkapan Penyalahgunaan Senjata Tajam Polresta Bogor Kota dan Polsek Jajaran

Februari 7, 2024

Bogor – jurnalpolisi.id

Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Polresta Bogor Kota melaksanakan press release terkait dengan kegiatan patroli dari Polresta Bogor Kota melalui fungsi atau petugas dari Raimas dan Tim Kujang.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan selama kurang lebih 1 bulan melaksanakan patroli kurang lebih 21 senjata tajam berhasil diamankan di beberapa tempat yang berada di wilayah Bogor Utara, PGB, Bubulak Bogor Barat dan Bogor Timur. Pada saat melakukan penangkapan mengedepankan fungsi pencegahan yang mana mereka sebelum melakukan aksi untuk melukai orang lain terdapat padanya berupa senjata tajam sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal pidana, pada saat penangkapan ada beberapa orang melarikan diri dan saat ini kami sudah mengantongi identitas yang bersangkutan untuk melakukan penangkapan. Motif dari para pelaku ingin mencari lawan mengunakan (Medsos) yang sering terjadi menjelang subuh, dari beberapa orang yang berhasil ditangkap terdiri dari lebih 5 orang tersangka dimana totol tersangka ada 7 orang tersangka, yang mana 2 orang tersangka adalah merupakan anak dan saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan mengingat masa tahanan dan sistem peradilan anak,
apapun itu membawa senjata tajam merupakan tindak pidana, tuturnya.

Tersangka yang sudah dewasa yang berhasil kita tangkap ketika petugas dari Raimas dan Tim Kujang melaksanakan patroli pada malam hari, tujuan patroli ini salah satunya adalah mencegah aksi kriminalitas yang kedua adalah untuk mencegah aksi tawuran yang beberapa minggu terakhir ekskalasinya meningkat. Dua orang diantaranya yang berhasil kita amankan kita berikan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas menggunakan senjata tajam, sehingga ke seluruh tersangka kita tersangkakan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, ucapnya.

Kepada masyarakat yang masih belum patuh terhadap hukum yang masih ingin mengganggu situasi Kamtibmas di Bogor Kota, yang masih ingin melukai orang-orang yang masih belum sadar kami Kepolisian Polresta Bogor Kota tidak akan pernah lelah dan tidak akan pernah selesai untuk mencari kalian yang selalu membuat gangguan-gangguan yang ada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dan kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan tindakan tegas terukur kepada kalian yang masih saja terus-terusan untuk mengganggu situasi Kamtibmas yang berakibat ada korban meninggal dunia. Tegas Kasat Reskrim Kompol Luthfi.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *