Pengungkapan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba
Februari 2, 2024
Bogor – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba, Polresta Bogor Kota, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 melakukan press release terhadap pengungkapan selama 1 bulan terakhir telah berhasil mengamankan sebanyak 34 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obat terlarang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan ada sekitar 25 laporan polisi yang berhasil di ungkap dari 34 orang tersangka yang pertama terkait dengan sabu-sabu dan 10 laporan polisi dengan 15 orang tersangka, dimana dari 15 orang tersangka 2 diantaranya adalah perempuan, dan dari tersangka terkait sabu-sabu adalah residivis, untuk penyalahgunaan ganja ada 3 laporan polisi dengan 6 orang tersangka, untuk tersangka tembakau sintetis ada 5 laporan polisi dengan 5 orang tersangka dan diantara 5 orang tersangka ada 1 orang anak yang di bawah umur yang berhadapan dengan hukum berusia 17 tahun dan sudah di tahap 2 diserahkan kepada jaksa.
Untuk tersangka terkait dengan penyalahgunaan obat keras tertentu dan psikotropika berjumlah 7 laporan polisi dengan 8 orang tersangka dari tersangka ada dua residivis yang pertama berinisial “Aap” umur 25 tahun. Pada tahun 2018 ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota kemudian divonis 9 tahun 2 bulan penjara menjalani hukuman di Lapas Paledang Bogor kemudian keluar pada bulan Juni 2023, untuk residivis yang kedua berinisial “S” usia 36 tahun penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020 diamankan oleh BNK Kota Bogor divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan keluar dari Lapas Purwakarta pada bulan Agustus 2023.
Adapun total barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota :
- sabu-sabu: 49,59 gram
- ganja: 1,87 kg
- tembakau sintetis: 15,5 kg
- obat keras tertentu dan psikotropika: 5115 butir.
Terkait peredaran terhadap narkotika di beberapa TKP di wilayah Kota Bogor terdiri dari 6 Kecamatan - Kec. Bogor Utara 2 TKP
- Kec. Bogor Timur 5 TKP
- Kec. Bogor Selatan 6 TKP
- Kec. Bogor Tengah 5 TKP
- Kec. Bogor Barat 5 TKP
- Kec. Tanah Sareal 2 TKP
Dari para tersangka dan barang bukti yang pertama diamankan di apartemen Dramaga Tower Bogor Kota ada 1 orang tersangka yang di amankan Satuan Reserse Narkoba tersangka memproduksi tembakau sintetis sebanyak 12 kg, yang diamankan dari tersangka di TKP juga mengamankan 4 orang tersangka di kos-kosannya, tersangka memproduksi tembakau sintetis, ganja diamankan di TKP dan juga coklat narkotika jenis ganja berat 173 gram bruto dari tersangka ini mencampur coklat dengan ganja. Himbauan kepada para orang tua agar waspada terhadap keluarganya ataupun anak-anaknya coklat ternyata bisa dicampur bersama ganja, 1 orang tersangka berhasil ditangkap yang berada dikos-kosan di daerah Bojonggede adapun ancaman yang di terapkan kepada para tersangka adalah: untuk penyalahgunaan ganja pasal 111 undang-undang narkotika undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara,
adapun yang lebih dari 1 kg pasal berikutnya yaitu 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara, untuk penyalahgunaan tembakau sintetis dan sabu-sabu para tersangka dikenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara,
untuk yang lebih dari 5 gram jumlahnya untuk sabu-sabu dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,
bagi yang memproduksi tembakau sintetis, coklat di campur dengan ganja diterapkan pasal 113 dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 15 tahun penjara,
untuk penyalahgunaan obat keras tertentu yang diamankan ada 7 laporan polisi dengan total 5115 butir obat keras tertentu di terapkan menggunakan pasal 436 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Kabiro)