Mulai Terkuak Satu Persatu, Polemik Di Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang Masuk Babak Baru

Februari 2, 2024

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Sejumlah indikasi permasalahan yang terjadi di Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) satu persatu mulai terbuka. Mulai dari dugaan Tindak Pidana Korupsi sampai ke persoalan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Madrasah yang dilaksanakan tepat ditanggal merah atau hari libur.

Sebelumnya, di pemberitaan pertama di media Jurnal Polisi News dengan judul, “Kepala Madrasah Ini Diduga Kuat Korupsi Dana BOS Sekaligus Gadaikan Aset Sekolah, Sertijab Seolah Dipaksakan” yang tayang pada Selasa (2/1/2024), Dadan Rachmanudin menyampaikan, bahwa kegiatan rapat itu bukanlah Sertijab, tapi pembentukan calon Kepala Sekolah yang baru.

Namun nyatanya, dihari yang sama ada salah satu media yang menaikan berita soal Pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang yang baru, pas ketika dihari libur.

Media tersebut menyampaikan informasi, bahwa Bana Sopandi resmi menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang tertanggal 1 Januari 2024.

Atas adanya pemberitaan tersebut, Jurnal Polisi News kembali memuat berita dengan judul, “Diduga Pengawas Yayasan Melakukan Pembohongan Publik Soal Pergantian Dan Sertijab Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang” yang tayang pada Rabu (3/1/2024) pagi.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Dadan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bukan Sertijab, tetapi adanya kesalahan dalam penulisan surat undangan.

“Karena Pak Saprudin sebetulnya sudah diberhentikan oleh Yayasan sebelum kegiatan tersebut berlangsung. Jadi pengangkatan Pak Bana sebagai Kepala Sekolah sudah sah,” ujarnya.

Padahal, Dadan mengetahui soal diberhentikannya Saprudin sebagai Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang sebelumnya, sekaligus mengetahui terkait Pengangkatan Kepala dan Bendahara Madrasah Aliyah Darul Ulum yang baru, bahkan sempat melakukan penolakan bersama Pembina Yayasan H. Suparmo, untuk tetap dilakukan Sertijab. Namun, pada saat melakukan wawancara eksklusif pertama kali dengan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Dadan tak menyampaikan hal itu, terindikasi menutup-nutupi permasalahan yang terjadi.

Hal itu diketahui, ketika Tim Investigasi melakukan konfirmasi kepada Imam Wahidin Solihin selaku operator sekolah sekaligus moderator, pada Rabu (3/1/2024) siang.

“Diketahui oleh Pa Dadan sendiri, sebetulnya itu hak yayasan, saya sebagai operator hanya menyiapkan administrasi yang harus disiapkan seperti daftar hadir, surat-menyurat dan lain-lain, karena mungkin saya yang faham komputer, jadi saya yang menyiapkan semua itu. Untuk prosesnya, saya sebagai moderator dan didasari dari Surat Pemberhentian Kepala sebelumnya yaitu Nomor: SKEP/015/YPDU/Xll/2023, Kepala Sekolah sebelumnya setelah diberhentikan tanggal 22 Desember 2023, sebelum kegiatan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah yang baru tanggal 1 Januari 2024,” jelasnya.

Terkait pengakuan Dadan adanya kesalahan dalam penulisan surat undangan, Perihal Rapat Pergantian dan Sertijab Kepala Madrasah Baru tertanggal 29 Desember 2023. Imam yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Darul Ulum Padalarang mengaku dan menunjukkan, bahwa surat tersebut sudah di revisi tertanggal 30 Desember 2023.

Namun, anehnya surat tersebut sampai dengan tanggal 3 Januari 2024 belum ditandatangani oleh Ketua Yayasan Darul Ulum Padalarang, yakni Heny Mulyani, SE. Padahal, kegiatan acara Pengangkatan Kepala dan Bendahara Madrasah baru sudah lebih dulu dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024. Hal itu juga dibenarkan oleh Imam.

“Daftar hadirnya (Surat Perihal) Pengangkatan, tapi suratnya masih Surat Sertijab. Nah baru direvisi, tinggal di cap Yayasan,” katanya.

Tak hanya itu, Imam pun kembali mengakui, bahwa daftar hadir kegiatan acara Pengangkatan Kepala dan Bendahara Madrasah Aliyah baru ditandatangani sebelum kegiatan acara berlangsung.

Disinggung soal adanya penolakan Sertijab yang dilakukan oleh Dadan dan Pembina Yayasan H. Suparmo yang diinformasikan kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui pada saat rapat tersebut berlangsung, Imam menerangkan, bahwa itu sudah terverifikasi bukan Sertijab, tapi Pengangkatan langsung.

“Nah begini kami pun sudah menanyakan ke orang-orang silahkan, bahkan ke Yayasan, silahkan kalau ada calon Kepala Sekolah yang lain, silahkan kami dengan terbuka, tapi kami lihat juga track recordnya. Kalau misalkan track recordnya di dunia pendidikan itu jelek, terutama di dunia pendidikan saya tekankan ya di dunia pendidikan itu jelek, bukan hanya Pak Syafrudin yang keluar, tapi kami sebagai guru-guru akan keluar semua mengundurkan diri, itu tuntutan kami kepada yayasan. Akhirnya kalau seperti itu yang nanti jadi korban siapa, anak-anak kan,” paparnya.

Dikonfirmasi terkait adanya pendesakan yang diduga kuat dilakukan olehnya dari informasi yang diterima dari Sumber Jurnal Polisi News, Imam pun membantah.

“Tidak ada, justru saya mengajukan, bahkan ke orang-orang terdekat seperti Bu Heni sebagai senior di MA Darul Ulum. Saya menawarkan juga silahkan, apakah ibu mau jadi kepala madrasah, Bu Heni nya sendiri yang menolak. itu terjadi sebelum acara pengangkatan kepala madrasah ini terlaksana, sebelum itu, maka apa yang jadi salahnya,” imbuhnya.

Disindir soal Kepala Madrasah Aliyah yang baru diangkat oleh Yayasan Darul Ulum Padalarang, Bana Sopandi yang ikut bersaing mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Imam mengatakan, menurut informasi yang diterima olehnya diperbolehkan caleg merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas tersebut.

TERKAIT DUGAAN KORUPSI DI MA DARUL ULUM PADALARANG VERSI IMAM WAHIDIN SOLIHIN SEBAGAI OPERATOR SEKOLAH

Selain persoalan dalam Pengangkatan Kepala sekaligus Bendahara Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang yang dilaksanakan pada saat orang berlibur, tepatnya ditanggal 1 Januari 2024. Persoalan lainnya juga terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang, yaitu dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang sebelumnya.

Imam Wahidin Solihin selaku Operator Sekolah mengungkapkan, salah satu penyebab Saprudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang, dikarenakan hak para guru di sekolah tersebut tak diberikan.

“Karena kami guru-guru sudah lama tidak diberi honor, dan pada akhirnya kami pun mengajukan ke Yayasan, malah kasus-kasus tersebut itu keluar kepada Yayasan. Sebetulnya kenapa diberhentikan, karena kami ingin fokus mengurus dan membesarkan Lembaga, jadi mengeluarkan satu orang untuk menyelamatkan satu Lembaga,” katanya.

Adapun pertanggungjawaban terkait kerugian sekolah dari dugaan kasus Korupsi dilingkungan Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang, Imam menyampaikan, bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Yayasan.

“Untuk kasus itu, kami guru-guru telah melimpahkan kepada Yayasan, maka nanti Yayasan yang akan menindaklanjutinya. Jadi kami fokus saja untuk mengurus sekolah MA Darul Ulum ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi soal adanya dugaan mark up siswa di Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang, Imam menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi sebelum masuk tahun ajaran 2023.

“Mark up siswa itu mungkin sudah dikonfirmasi juga oleh Kemenag (Kementerian Agama), itu terjadi sekitar tahun 2021 atau 2022. Itu sudah clear dengan Kemenag, dan untuk sekarang siswa real di data real dan di kenyataannya pun real,” pungkasnya.

Menurut Imam, kasus mark up siswa itu telah/ sudah selesai. “Clear nya karena Kemenag sudah mengkroscek kembali, bahwa data di Aliyah Darul Ulum itu sudah sesuai”.

Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal Dana BOS yang diduga diperoleh dari hasil mark up siswa, apakah dikembalikan ke kas negara. Imam memaparkan, bahwa sebetulnya kasus tersebut sebelum masuk pendataan Dana BOS.

“Jadi sebelum masuk pendataan Dana BOS, datanya itu di mark up, bukan di mark up ya. Jadi sebetulnya, kami dikarenakan tidak kekurangan siswa, maka kami mencari pesantren-pesantren yang ada santrinya, tapi mereka tidak bersekolah, maka kami itu arahan daripada Kepala Madrasahnya. Jadi saya sebagai operator hanya memasukkan datanya saja, karena persetujuan Kepala Madrasahnya,” terangnya.

Nah, sambungnya menuturkan, data-data siswa itu real ada, diketahui oleh orang tuanya dan diketahui anaknya bahwa si siswa itu ada datanya di Darul Ulum.

“Tapi mungkin karena pesantrennya jauh, jadi si siswa itu tidak bersekolah ke Darul Ulum, akhirnya sekolahnya di pesantrennya masing-masing, kami kirimkan guru ke sana. Jadi dikarenakan, dianggapnya ini me-mark up siswa maka akhirnya kami mengeluarkan semua siswa yang tadinya santri di pesantren tersebut, sekarang sudah tidak ada lagi data siswa yang di pesantren yang tidak bersekolah/ tidak datang ke sekolah sini,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, Imam menyampaikan, Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang pada tahun 2019 sudah menerima Dana BOS. Akan tetapi sebelum tahun itu, ia mengaku kurang tahu sejak kapan Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang mendapatkan/ menerima Dana BOS.

“Saya kurang tahu, karena saya baru masuk ke sini tahun 2019, sebelum itu saya nggak tahu,” ucapnya.

Kemudian, soal aset sekolah yang digadaikan oleh Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Padalarang sebelum Bana Sopandi, Imam meragukan aset sekolah berupa komputer itu masih ada di tempat pegadaian.

“Mungkin kalau ditebus sudah terlalu lama, mungkin sudah di lelang juga. Paling dari pihak Yayasan meminta untuk pengembalian dari Pak Saprudin nya sendiri berupa jenis komputer yang sama,” imbuhnya.

6 unit komputer yang digadaikan oleh Saprudin, menurut Imam jika dihargakan keseluruhannya kurang lebih sekitar Rp48 Jutaan

“Kalau di uangkan saya chek jenis komputernya itu sekitar Rp8 Jutaan per unitnya, nilai realnya ya. Tentunya kalau digadaikan tidak mungkin segitu,” bebernya.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan, adapun total Dana BOS yang diduga di Korupsi oleh Saprudin kurang lebih sebesar Rp10 Jutaan.

“Kurang lebih 10 jutaan, itu dengan ada bahasa, bahwa ini akan digunakan untuk usaha untuk ke sekolah, tapi mungkin karena tidak tercapai. Akhirnya di forum pada saat Pak Saprudin hadir dalam rapat itu mengakui bahwa beliau memakai itu untuk pribadi,” katanya.

Disindir Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait Surat Pernyataan bahwa uang tersebut dipakai untuk pribadi Saprudin, tapi anehnya, Imam menuturkan, bahwa Surat Pernyataan yang dimaksud sedang diusahakan.

“Surat pernyataannya sedang diusahakan, karena beliau pun sudah pindah ke Garut, jadi saya diserahkan (permasalahan) ini ke Yayasan. Biar Yayasan yang menanganinya,” imbuhnya.

Masih dengan Imam mengatakan, sepengetahuannya Yayasan akan memberikan peringatan dengan cara bersurat secara langsung kepada Saprudin untuk bisa disetujui.

Dikonfirmasi soal terjadinya kerugian sekolah atas perbuatan Saprudin, pihaknya mengaku belum melaporkan permasalahan ini kepada Inspektorat pada Kemenag.

“Kebetulan kami selesaikan dulu di lingkungan kami, sebelum ke sana. Nah, nanti kalau memang Pak Saprudin tidak ada etika baik baru Yayasan akan melakukan seperti itu,” pungkasnya.

Diakhir konfirmasi, Tim Investigasi Jurnal Polisi News dibuat kaget dengan jawaban Imam soal kapan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat atau pihak Kemenag dalam pemakaian anggaran.

“Kami laporan LPJ setiap setiap setengah tahun atau satu semester sekali. Itu laporan ke Kemenag,” tutupnya.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *