Maraknya Judi Sabung Ayam di Karangsono, Kab. Blitar Semakin Merajalela Serta Tidak Ada Tindakan Dari Penegak Hukum
Februari 4, 2024
Kab. Blitar – jurnalpolisi.id
Maraknya judi sabung ayam khususnya di daerah Kabupaten Blitar, Jawa Timur kini seolah olah dijadikan ajang bisnis tersendiri bagi para pengelolanya, bahkan tidak tanggung-tanggung, arena tersebut digelar secara blak-blakan tanpa menghiraukan dampak buruk yang ditimbulkan.
Seperti yang sedang ramai dikunjungi oleh penjudi dari berbagai kalangan kota, yakni perjudian sabung ayam yang terletak di Karangsono, Kec. Kesamben, Kab. Blitar, Jawa Timur. (04/02/2024)
Masyarakat yang enggan disebutkan namanya sangat meyanyangkan melegalkan kalangan perjudian sabung ayam yang berada di Desa Karangsono,Kec.Kesamben, Kab.Blitar, Jawa Timur.
“Mungkin pemilik kalangan sabung ayam beromset puluhan juta serta memiliki background yang kuat”, tempat kalangannya semakin ramai. Polsek setempat tak menghiraukan dengan adanya perjudian sabung ayam serta tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, apakah mungkin sudah mendapatkan upeti serta rekoman untuk meresmikan adanya perjudian sabung ayam ini? Ucap salah satu tokoh pemuda saat awak media melakukan undercover
Ia juga menambahkan bahwasanya perjudian sabung ayam yang terletak di Karangsono Siraman, Kecamatan Kesamben, Kab.Blitar, mampu menarik petaruh dari luar daerah sehingga banyak peminat dan bertaruh sampai puluhan juta dalam satu kali permainan.
Sementara itu seperti yang diketahui, Kapolri secara jelas dan tegas mengintruksikan kepada seluruh anggota jajaran dari setingkat Polres dan Polda, bahwasanya tindak tegas segala penyakit masyarakat tanpa pandang bulu.
Namun pada faktanya, instruksi tersebut terkesan tidak diindahkan atau memang tidak sampai ke Polsek jajaran setempat, hingga tersiar kabar bahwasanya perjudian sabung ayam di Karangsono Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kan dibangun secara permanen. (Nova)