LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Ke Jamwas Kejagung RI.

Februari 6, 2024

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Terkait Laporan yang di layangkan beberapa lembaga swadaya masyarakat kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh termasuk laporan lembaga swadaya masyarakat Semut Merah terkait beberapa kecurangan dan penggelapan angggaran ditubuh dinas instansi terkait, laporan tersebut sebut mandek di pidsus.

Diduga lamban nya penyidikan di pidana khusus tersebut membuat Ketua Umum LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi (red-) marah dan merasa laporan sengaja di perlambat oleh AH kasi pidsus Kejaksaan negeri sungai penuh.

” Saya merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus di penyidikan khusus, beberapa laporan dari semut merah sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, untuk itu hari ini Senin tanggal 05/02/2024, saya dan rekan – rekan resmi melaporkan kasi pidsus AH ke Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan ( JAMWAS ) Kejagung RI,” ungkap Aldi ke Media ini.

AH kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh melalui WhatsApp (05/02/2024) saat dikonfirmasi tidak pernah menggubris pertanyaan yang kita layang kan, seakan-akan tidak peduli dengan awak media yang ingin konfirmasi terkait kasus yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah, termasuk beberapa laporan dari beberapa lembaga yang hilang Tampa bekas di meja kasi pidsus

” Kami harapkan kepada Jaksa agung muda bidang pengawasan( JAMWAS ) memanggil dan memberi tindakan tegas terhadap AH yang kami duga kuat telah melanggar kode etik profesi sebagai kasi pidsus di kejaksaan negeri sungai penuh, kapan perlu AH harus hengkang dari kabupaten kerinci dan kota sungai penuh,” ungkap Aldi
(tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *